13.999 Pengaduan Pinjol Ilegal Masuk ke OJK Sepanjang 2025
JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 13.999 pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal diterima sejak Januari hingga 30 September 2025. Jumlah tersebut mendominasi total 17.531 pengaduan entitas ilegal yang masuk ke OJK sepanjang tahun berjalan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa maraknya pengaduan pinjol ilegal menunjukkan praktik keuangan tidak berizin masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal. Dari total 17.531 pengaduan, 13.999 di antaranya terkait pinjaman online ilegal dan 3.532 pengaduan terkait investasi ilegal,” ujar Friderica atau Kiki, Kamis (9/10/2025).
Ribuan Pengaduan dan Layanan Konsumen
Selain pengaduan entitas ilegal, OJK juga menerima 372.958 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) selama Januari–September 2025, termasuk 37.295 pengaduan masyarakat.
Untuk menekan aktivitas keuangan ilegal, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal yang ditemukan di berbagai situs dan aplikasi.
Laporan Scam Meningkat
Satgas PASTI juga bekerja sama dengan Indonesia Anti Scam Center (IASC) dalam pemblokiran rekening penipuan. Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 30 September 2025, IASC mencatat:
- 22.993 nomor telepon terindikasi penipuan,
- 443.235 rekening dilaporkan,
- 87.819 rekening telah diblokir,
Total kerugian mencapai Rp6,1 triliun, dengan Rp374,2 miliar dana korban berhasil diblokir.
“Indonesia Anti Scam Center menjadi wadah penting untuk memperkuat komitmen nasional dalam pemberantasan scam dan fraud,” ujar Kiki.
OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pinjol ilegal yang kerap menyasar kelompok rentan dan melakukan penagihan tidak manusiawi. Masyarakat diminta melapor melalui kanal resmi OJK jika menemukan praktik keuangan mencurigakan.