https://www.zeverix.com/

INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

16 Dokumen Capres-Cawapres Tak Bisa Dibuka Publik, Termasuk Ijazah

Kantor KPU RI, Jakarta

JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, terdapat 16 dokumen yang tidak bisa diakses publik, termasuk ijazah capres-cawapres. Keputusan ini, menurut KPU, sudah melalui uji konsekuensi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“KPU telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan tersebut,” kata Ketua KPU Mochamad Afifudin dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).

Afif menegaskan, keputusan itu juga mengacu pada Pasal 27 ayat (1) PKPU 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU yang telah diubah menjadi PKPU 11 Tahun 2024.

Meski demikian, 16 dokumen tersebut tetap dapat dibuka jika capres atau cawapres yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis. “Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025, informasi ini dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis,” ujar Afif.

Adapun dokumen yang dirahasiakan antara lain fotokopi KTP elektronik, surat keterangan catatan kepolisian, laporan harta kekayaan ke KPK, NPWP dan laporan pajak lima tahun terakhir, rekam jejak calon, surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila, hingga bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah.

Selain itu, surat pengunduran diri dari anggota TNI, Polri, PNS, maupun BUMN/BUMD yang menjadi syarat pencalonan juga termasuk dalam daftar informasi yang dikecualikan.

Keputusan ini berlaku hingga lima tahun ke depan dan akan menjadi acuan KPU dalam pengelolaan informasi publik terkait dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden.

Berikut dokumen persyaratan pendaftaran peserta pilpres yang dirahasiakan:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia;
  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum;
  4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
  5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian;
  14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan;
  15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum; dan
  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!