INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

3 Warga di Sukabumi Ditangkap karena Promosikan Slot Online

INDEKS MEDIA – Tiga individu dari Kelurahan Tipar, di Kota Sukabumi, kini berada di tahanan kepolisian setelah ditangkap pada Kamis, 25 Januari 2024. Mereka ditangkap karena terlibat dalam kegiatan mempromosikan perjudian daring.

Ketiga tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial CA (30 tahun), FAM (33 tahun), dan ZZ (27 tahun), ditangkap di sebuah rumah di wilayah Citamiang sekitar tengah malam.

Penangkapan ini berawal dari kegiatan patroli siber yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota.

Petugas berhasil menemukan salah satu tersangka, ZZ, tengah melakukan siaran langsung di tiga akun Facebook miliknya, yakni VONZY ZILL, CINTA, dan CLARA WIDYA.

Dalam siaran langsung tersebut, ZZ mempromosikan permainan slot daring. Tindakan ini langsung ditindaklanjuti oleh polisi, yang berhasil menangkap ZZ di tempat siaran langsung tersebut.

“Kami berhasil mendeteksi aktivitas promosi perjudian daring yang disiarkan secara langsung oleh salah satu dari para tersangka,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun pada Jumat (26/1/2024).

“Setelah penangkapan dilakukan, ternyata tindakan ini tidak hanya dilakukan oleh ZZ, tapi juga dibantu oleh dua tersangka lainnya, yaitu CA dan FAM,” tambahnya.

CA bertanggung jawab atas tiga akun Facebook yang digunakan. FAM bertindak sebagai editor video/grafik untuk siaran langsung permainan olx88 online. Sementara ZZ berperan sebagai pembawa acara dalam siaran langsung promosi perjudian daring.

Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk tiga ponsel, satu laptop, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka berpotensi dihukum dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. (*/dirman)