INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

OPINI: Tarif Tol Naik, Bukti Komersialisasi Layanan Publik oleh Negara Kapitalis

Cindy Chantika, Aktivis Dakwah Kampus (dok:pribadi)

Indeksmedia.id — Rencana tarif jalan tol akan mengalami kenaikan, menurut  Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengumumkan rencana kenaikan tarif untuk 13 ruas jalan tol akan terjadi pada kuartal 1-2024. Rencana kenaikan ini merupakan bagian dari aturan kenaikan berkala jalan tol sesuai dengan UU 2/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU 38/2004 Tentang Jalan. Pasal 48 ayat 3 menjelaskan, kenaikan tarif akan dilakukan setiap dua tahun sekali.

Selain itu, kepala BPJT Miftachul Munir mengatakan kenaikan tarif jalan tol akan dilakukan setelah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) untuk setiap ruas tol. Munir juga menambahkan bahwa penyesuaian tarif tol akan dilakukan secara bertahap dan untuk penetapan dan pemberlakuannya menunggu arahan dari bapak Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. (kompas.com)

Menurut pernyataan Munir, daftar ruas jalan tol yang akan mengalami kenaikan yaitu Tol Surabaya-Gresik, Tol Kertosono-Mojokerto, Tol Bali-Mandara, Tol Serpong-Cinere, Tol Ciawi-Sukabumi, Tol Pasuruan-Probolingo, Tol Makassar Seksi 4, Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Gempol-Pandaan, Tol Surabaya-Mojokerto, Tol Cikampek-Palimanan (Cipali), Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1, Tol Integrasi Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak.

Tujuan penyesuaian ini adalah untuk memastikan iklim investor jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan SPM jalan tol. (kompas.com)

Komersialisasi

Kenaikan tarif jalan tol disadari maupun tidak, realitasnya memperlihatkan bahwa kenaikannya sudah direncanakan, terbukti aturan UU 2/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU 38/2004 Tentang Jalan. Pasal 48 ayat 3 menjelaskan, kenaikan tarif akan dilakukan setiap dua tahun sekali. Tarif jalan tol yang tidak murah juga menunjukkan bahwa keberadaan jalan tol saat ini menjadi ladang bisnis bagi para pemilik modal.

Bukan, tak asing lagi, dalam pembangunan jalan tol pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta. Mereka, pemilik perusahaan asing/swasta menanamkan investasi pada proyek yang menjanjikan tersebut dengan skema yang disebut Kerja sama Pemerintah dengan Swasta (KPS) atau Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Skema ini, pemerintah melakukan pembangunan jalan-jalan tol di Indonesia, baik dalam pendanaan maupun pengembalian keputusan. Wajar jika jalan-jalan tol yang dibangun mengharuskan adanya pengembalian dana pembangunan jalan sekaligus keuntungan yang didapat, yaitu melalui penarikan tarif bagi siapa pun yang melintasi jalan tersebut.

Bukan hanya itu, pemerintah juga menerapkan konsep good governance, artinya pemerintah harus bekerja sama dengan pihak swasta untuk menjalankan pembangunan di suatu negara. Hal ini membuat pemerintah melahirkan kebijakan yang sejalan dengan kemauan swasta.

Perusahaan asing atau swasta itu sendiri memiliki tujuan mendapatkan keuntungan dalam setiap aktivitasnya. Mereka menilai bentuk kerja sama apa pun harus menghasilkan cuan, termasuk dengan pemerintah, investasi yang mereka tanamkan juga harus menguntungkan.

Oleh karenanya, pemerintah membuat regulasi kenaikan tarif jalan tol setiap dua tahun sekali dengan syarat pengelola jalan tol tersebut telah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Apabila kita menelaah maksud SPM, artinya pihak pengelola harus memenuhi standar minimal dalam menyediakan pelayanan di jalan tol. Artinya, pihak pengelola tidak perlu terlalu serius dalam menyediakan layanan, cukup memenuhi standar minimal saja. Begitulah gambaran komersialisasi jalan tol.

Potret Buruk

Potret kondisi ini menunjukkan tabiat buruk kapitalisme yang menyebabkan pemerintah hanya berorientasi pada kelangsungan bisnis para perusahaan asing/swasta, bukan masyarakat. Bukannya memperhatikan masyarakat yang membutuhkan infrastruktur jalan yang bebas biaya, negara malah memberikan berbagai kemudahan kepada operator jalan tol.

Sedangkan dari berbagai hasil penelitian yang dilakukan di luar negeri mengenai KPS, didapati bahwa kerja sama ini tidak bermanfaat. Alhasil, untuk apa skema ini dilanjutkan jika tidak ada maslahatnya bagi masyarakat?

Inilah bukti kelalaian pemerintah kapitalistik yang menjadikan pengelolaan pembangunan jalan publik kepada swasta/operator, mengakibatkan jalan publik dikomersialisasi, jalan tol pun akan terus menjadi sumber pemasukan operator.

Dengan demikian, selama kapitalisme diberlakukan di negeri ini, selama itu pula tarif tol akan terus naik dan sudah pasti akan membuat masyarakat makin susah. Oleh karena itu, kelalaian negara ini harus segera dihentikan.

Bagaimana pandangan Islam?

Menurut islam jalan raya merupakan bagian dari pelayanan negara. Negara memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat, mulai dari sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur termasuk jalan raya ada di dalamnya, yang bertujuan untuk kemaslahatan publik sebagai realisasi tanggung jawab penguasa dalam pelayanan kepada publik. Tidak ada biaya yang harus dibebankan kepada publik alias gratis.

Tata kelola transportasi publik dalam Islam merupakan tanggung jawab yang Allah bebankan kepada khalifah (kepala negara).

Rasulullah saw. bersabda, “Seorang imam (Khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Untuk alasan apa pun, khalifah tidak dibenarkan menyerahkan tanggung jawab tata kelola pelayanan publik kepada swasta/korporasi, termasuk pengelolaan infrastruktur jalan umum.

Syekh Abdul Qadim Zallum dalam buku Sistem Keuangan Negara Islam menyebutkan bahwa dari sisi kepemilikan, jalan umum dipandang sebagai infrastruktur milik umum. Tersebab sifatnya sebagai milik umum, siapa pun boleh melintasinya tanpa dipungut biaya atau gratis.

Tersebab tujuan utama pembangunan infrastruktur adalah untuk kemaslahatan masyarakat umum, bukan untuk kemaslahatan swasta atau korporasi, jalan umum tidak boleh dikelola swasta/korporasi yang mencari keuntungan dengan cara berbayar bagi yang melintasinya. Alhasil, orang yang tidak mampu membayar tidak boleh melintas di jalan tol. Hal semacam ini tidak boleh ada di dalam Negara Islam.

Adapun untuk mengurangi kebutuhan transportasi, Negara Islam akan melakukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baik sebelum membangun sebuah kota. Contohnya, ketika Baghdad dibangun sebagai ibu kota, setiap bagian kota direncanakan hanya untuk jumlah penduduk tertentu. Di situ dibangunkan masjid, sekolah, perpustakaan, taman, industri gandum, area komersial, tempat singgah bagi musafir, hingga permandian umum yang terpisah antara laki-laki dan perempuan.

Bahkan, tidak ketinggalan pemakaman umum dan tempat pengolahan sampah. Sebagian besar warga tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, ataupun untuk menuntut ilmu dan bekerja, sebab semua dalam jangkauan perjalanan kaki yang wajar dan memiliki kualitas yang standar.

Negara Islam juga akan membangun infrastruktur publik dengan standar teknologi termutakhir. Teknologi yang ada termasuk teknologi navigasi, telekomunikasi, fisik jalan, hingga alat transportasinya itu sendiri.

Pemanfaatan teknologi elektronik dilakukan oleh Negara Islam sebagai bentuk pelayanan kepada publik, bukan untuk meraup keuntungan materi dari masyarakat pengguna jalan. Dengan demikian, sehingga tidak diperlukan adanya jalan tol.

Pada dasarnya, publik menginginkan jalan yang mudah dan cepat untuk mencapai tujuannya, agar segala aktivitas mereka dapat terlaksana dengan baik tanpa dibebani berbagai pembayaran yang memberatkan. Hal ini tidak mungkin terjadi di dalam sistem kapitalisme yang berorientasi mencari keuntungan materi semata, bukan memberi kemudahan dan bukan melayani publik.

Dengan demikian, negara harus segera beralih dari sistem kehidupan kapitalisme yang selalu membuat kesusahan, ke sistem yang memberikan kemudahan dan kesejahteraan, yaitu sistem kehidupan Islam.

Firman Allah Swt., “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (QS Ar-Ra’d [13]: 11).

Penulis: Cindy Chantika (Aktivis Dakwah Kampus) 

Disclaimer: indeksmedia.id tidak bertanggung jawab atas isi konten. Kami hanya menayangkan opini yang sepenuhnya jadi pemikiran narasumber.