INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Pencabutan Status Tersangka Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir dan Tiga Komisioner KPU Palopo

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.

INDEKSMEDIA.ID – Kepolisian resmi mengeluarkan surat ketetapan yang mencabut status tersangka Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, serta tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, yakni Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir.

Sebelumnya, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Trisal Tahir saat mendaftar sebagai calon wali kota.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pemalsuan ijazah yang digunakan Trisal Tahir dalam proses pendaftaran.

Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Palopo, yang terdiri dari berbagai lembaga, diberi waktu 14 hari kerja untuk menyelidiki laporan ini.

Namun, hingga batas waktu hari ke-15, Tim Gakkumdu belum menyelesaikan penyelidikan, sehingga kasus ini dianggap kedaluwarsa.

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, menjelaskan bahwa tim penyidik Gakkumdu bahkan telah berupaya mencari keberadaan Trisal Tahir di Makassar dan Jakarta untuk melanjutkan proses penyelidikan, namun tidak berhasil menemukannya di kedua lokasi tersebut.

Karena kedaluwarsanya waktu penyelidikan, pihak kepolisian, sebagai bagian dari Gakkumdu, akhirnya mengeluarkan surat pencabutan status tersangka bagi Trisal Tahir dan tiga komisioner KPU Palopo.

Pencabutan status tersangka ini diumumkan melalui surat ketetapan Nomor: SKPST/58.a/X/Res.1.24/2024/RESKRIM yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP S Ahmad Aidid, pada tanggal 28 Oktober 2024.

“Sebelumnya, empat orang dijadikan tersangka yakni Trisal dan tiga komisioner KPU. Namun, sehubungan dengan kedaluwarsanya kasus tersebut, pihak penyidik Gakkumdu yang dikoordinasi oleh Kasat Reskrim Polres Palopo mencabut status tersangka keempatnya,” ujarnya, Kasi Humas Polres Palopo, pada Rabu (30/10/2024).

Isi surat tersebut menyatakan pencabutan status tersangka atas dugaan tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 184 UU RI Nomor 8 Tahun 2015.
Pasal ini meliputi perbuatan memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu untuk syarat pencalonan pejabat daerah. Pencabutan status tersangka ini, tertulis dalam surat, terkait laporan dari Sulaiman Nus’an Hasli dengan terlapor Trisal Tahir.

Surat ketetapan pencabutan status tersangka telah disampaikan kepada Trisal Tahir dan ketiga komisioner KPU Palopo. (*)