INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Maraknya Turnamen dan Lomba Berhadiah dengan Pungutan Pendaftaran, Judi Berkedok Lomba?

INDEKSMEDIA.ID – Fenomena turnamen dan lomba berhadiah dengan syarat uang pendaftaran semakin mudah ditemukan di berbagai kesempatan. Dari ajang olahraga hingga perlombaan kreatif, penyelenggara seringkali membebankan biaya kepada peserta, yang kemudian digunakan untuk membiayai hadiah.

Sekilas, praktik ini tampak lumrah. Namun, forum Muktamar Ke-30 Nahdlatul Ulama (NU) pada tahun 1999 di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, pernah membahas persoalan ini secara khusus. Muktamirin sepakat bahwa lomba yang menggunakan uang pendaftaran peserta untuk hadiah dapat dikategorikan sebagai perjudian.

 

Dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib disebutkan:

“Dan jika kedua pihak yang berlomba mengeluarkan hadiah secara bersama, maka lomba itu tidak boleh … dan hal itu, maksudnya judi yang diharamkan adalah semua permainan yang masih simpangsiur antara untung dan ruginya.”

Pada praktiknya, peserta mengeluarkan uang pendaftaran dengan harapan memenangkan hadiah. Jika menang, peserta mendapatkan keuntungan besar; jika kalah, uang yang telah disetorkan hilang. Pola ini dinilai memiliki kemiripan dengan sistem perjudian.

Agar tidak tergolong judi, menurut pandangan NU, hadiah lomba sebaiknya tidak diambil dari uang pendaftaran peserta. Sumber pendanaan seharusnya berasal dari sponsor, donatur, atau pihak ketiga yang tidak ikut bertanding.

Selain itu, jenis perlombaan juga harus diperhatikan. Karena walaupun mekanisme pembiayaan sudah sesuai, jika jenis lomba bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat, pelaksanaannya tetap dinilai tidak sah menurut hukum agama.

Di tengah menjamurnya berbagai ajang bertajuk turnamen ini, calon peserta harus lebih selektif guna menghindari praktik judi.

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!