INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Jelang Idul Adha, Ini Hukum dan Keutamaan Berkurban Menurut Ulama

INDEKSMEDIA.ID – Idul Adha tinggal menghitung hari. Bagi umat Islam, momen ini bukan sekadar hari raya, tetapi juga kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui ibadah kurban. Seiring semakin dekatnya Hari Raya Idul Adha, banyak umat Muslim yang mulai mempersiapkan hewan kurban, baik secara individu maupun kolektif. Namun, masih ada pertanyaan yang kerap muncul: bagaimana sebenarnya hukum berkurban dalam Islam?

Sebagian besar ulama, termasuk dalam mazhab Syafi’i dan Malikiyah, menjelaskan bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah. Artinya, ibadah ini sangat dianjurkan bagi mereka yang memiliki kemampuan, namun tidak berdosa bila ditinggalkan. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah Al-Kautsar ayat kedua yang berbunyi, “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” Ayat ini dipahami oleh para ulama sebagai perintah berkurban yang bersifat anjuran kuat.

Hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan pentingnya berkurban, di antaranya hadis riwayat Ibnu Majah dan Tirmidzi yang menyebutkan bahwa tidak ada amalan yang lebih dicintai Allah pada hari Idul Adha melebihi penyembelihan hewan kurban. Dari sini tampak jelas bahwa kurban bukan sekadar tradisi, melainkan ibadah yang memiliki dimensi spiritual mendalam.

Meski mayoritas ulama menganggapnya sunnah, ada juga yang berpendapat wajib, seperti Imam Abu Hanifah. Menurut pendapat ini, orang yang telah mampu dan tidak sedang bepergian diwajibkan berkurban. Pendapat ini juga dipegang oleh sebagian ulama kontemporer yang menekankan pentingnya solidaritas sosial melalui kurban, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Untuk dapat melaksanakan ibadah kurban, seseorang harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya beragama Islam, baligh dan berakal, serta mampu secara finansial. Mampu di sini bukan berarti kaya raya, tetapi memiliki kelebihan harta setelah mencukupi kebutuhan pokok. Kurban tidak diwajibkan bagi yang kesulitan ekonomi atau memiliki tanggungan mendesak lainnya.

Adapun waktu pelaksanaan kurban dimulai setelah salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah dan berakhir saat matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah. Penyembelihan hewan sebelum salat Idul Adha tidak dianggap sebagai ibadah kurban.

Kurban bukan hanya urusan menyembelih hewan, tetapi juga sarana untuk mendidik jiwa agar peduli kepada sesama. Daging kurban yang dibagikan kepada fakir miskin menjadi bentuk nyata dari ajaran solidaritas dalam Islam. Lebih dari itu, berkurban juga menjadi simbol kepasrahan seorang hamba terhadap perintah Tuhannya, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail.

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!