Dukung Penguatan Peran Advokat, DPR RI Sambut Usulan Hak Penjamin dari DPP KAI dalam RUU KUHAP
JAKARTA,INDEKSMEDIA.ID – Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) menyampaikan sejumlah usulan penting dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Selasa (6/5/2025).
Salah satu poin utama yang disampaikan adalah pengakuan Hak Penjamin bagi advokat, yang mendapat sambutan positif dari sejumlah anggota dewan.
Ketua Presidium DPP KAI, Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., M.CIL., CRA., menyampaikan kehadiran KAI dalam forum tersebut merupakan undangan resmi dari Komisi III sebagai representasi organisasi advokat di Indonesia.
Heru mengapresiasi kesempatan tersebut, seraya menekankan pentingnya keterlibatan advokat dalam reformasi hukum acara pidana.
“Sebagai organisasi dengan ribuan anggota di seluruh Indonesia, kami membawa 80 poin saran yang merupakan aspirasi dari bawah. Salah satunya adalah penguatan peran advokat melalui Hak Penjamin,” ungkap Heru.
Menurut Heru, Hak Penjamin adalah bentuk kesetaraan peran antara advokat dengan aparat penegak hukum lainnya seperti jaksa dan polisi.
Dia menjelaskan dalam praktiknya, advokat sering tidak memiliki posisi tawar saat kliennya ditangkap atau ditahan.
Dengan adanya Hak Penjamin, advokat dapat memberikan jaminan hukum bagi kliennya sebagai bagian dari perlindungan hak asasi.
Selain itu, KAI juga mengusulkan agar advokat diberi hak melakukan perekaman suara dalam ruang pemeriksaan sebagai bagian dari dokumentasi pembelaan, serta hak membuat catatan resmi selama proses pemeriksaan yang dimasukkan ke dalam berkas perkara. “Ini bagian dari perlindungan hak-hak sipil warga negara,” ujar Heru.
Usulan-usulan tersebut mendapat tanggapan positif dari anggota Komisi III DPR RI. Anggota dari Fraksi Partai Gerindra, Bob Hasan, menyatakan bahwa Hak Penjamin mencerminkan penerapan prinsip due process of law dan memperkuat fungsi korektif dalam sistem peradilan pidana.
Sementara itu, Hinca Panjaitan dari Fraksi Partai Demokrat secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap usulan DPP KAI.
“Saya setuju 100 persen terhadap usulan Hak Penjamin dan Catatan Advokat. Ini penting karena advokat hadir dari awal hingga akhir proses peradilan,” tegasnya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut mengapresiasi dokumen usulan yang dibawa KAI. “Usulannya sangat konkret, langsung ke poin-poin teknis yang bisa kita kaji lebih lanjut,” katanya. (*)