INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Kecam Konten Fantasi Sedarah, Komnas Perempuan Serukan Aksi Tegas

JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kecaman keras terhadap keberadaan grup-grup digital yang menyebarkan konten fantasi sedarah (incest fantasy). Komnas Perempuan menyebut fenomena ini sebagai bentuk kekerasan seksual berbasis gender yang melanggar hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.

Dalam pernyataan resminya, Komnas Perempuan menegaskan bahwa grup-grup tersebut tidak hanya memperlihatkan fantasi seksual menyimpang, tetapi juga mencerminkan budaya patriarki yang mengakar kuat dan membahayakan keselamatan perempuan serta anak-anak.

Konten yang beredar dalam grup-grup itu, menurut Komnas Perempuan, merupakan bentuk eksploitasi dan objektifikasi seksual terhadap perempuan yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung martabat kemanusiaan.

“Fenomena ini menunjukkan rendahnya kesadaran akan kekerasan seksual di ruang digital dan lemahnya pengawasan terhadap konten bermuatan kekerasan berbasis gender,” tulis Komnas Perempuan dalam pernyataan sikapnya, Rabu (28/5/2025).

Komnas Perempuan mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menindak pelaku dan pihak yang terlibat dalam pembentukan serta penyebaran konten-konten tersebut.

Platform digital pun diminta bertanggung jawab dalam melakukan moderasi konten dan mencegah ruang digital dimanfaatkan untuk menyebarkan kekerasan seksual.

Tak hanya itu, lembaga ini juga menekankan pentingnya edukasi dan literasi digital kepada masyarakat, termasuk penguatan regulasi perlindungan korban kekerasan seksual di ranah daring.

“Masyarakat harus didorong untuk aktif melaporkan konten yang merugikan perempuan dan anak, serta tidak menjadi bagian dari normalisasi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun,” tambahnya.

Komnas Perempuan menyerukan kolaborasi lintas sektor untuk menjamin ruang digital yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan seksual, guna memastikan perlindungan terhadap hak asasi perempuan dan anak di Indonesia.(arzad) 

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!