https://www.zeverix.com/

INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Sehari Setelah Diumumkan, KPU Cabut Aturan Dokumen Capres-Cawapres yang Dirahasiakan

Kantor KPU RI, Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Salah satu dokumen dimaksud adalah ijazah, yang kini dapat diakses publik setelah aturan tersebut dicabut.

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Afifuddin mengatakan, pembatalan dilakukan setelah KPU menerima banyak masukan dan kritik dari publik. Ia menyebut pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP), sebelum mencabut keputusan tersebut.

Dengan demikian, seluruh dokumen syarat capres-cawapres akan diperlakukan sesuai aturan keterbukaan informasi yang berlaku.

Sebelumnya, Keputusan Nomor 731/2025 sempat mengelompokkan 16 dokumen sebagai informasi yang dikecualikan. Dokumen itu antara lain e-KTP, akta kelahiran, SKCK, surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU, daftar riwayat hidup, profil singkat, rekam jejak, ijazah, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Afifuddin menegaskan, penetapan awal keputusan tersebut didasarkan pada penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya, sejumlah dokumen pribadi memang hanya bisa diakses dengan persetujuan pemilik.

“Pada intinya kami menyesuaikan pada dokumen tertentu yang menurut aturan harus dijaga kerahasiaannya, misalnya rekam medis,” kata Afifuddin.

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!