Komnas Perempuan Serukan Penghormatan dan Kesejahteraan Guru Perempuan
JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi dedikasi para guru di Indonesia yang menanamkan nilai hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, toleransi, serta kerja perawatan di ruang pendidikan.
Menurut data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti), pada Semester I Tahun Ajaran 2024/2025 terdapat sekitar 3,19 juta guru di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2.185.396 orang atau 72 persen merupakan guru perempuan, sedangkan 834.384 orang atau 28 persen adalah guru laki-laki. Angka ini menunjukkan betapa besar peran perempuan dalam menggerakkan roda pendidikan nasional.
Namun di balik peran besar tersebut, profesi guru masih menghadapi ketimpangan gender yang nyata. Banyak guru perempuan harus menanggung beban ganda, mengemban tugas profesional di sekolah sekaligus tanggung jawab domestik di rumah, yang sering kali tidak diakui sebagai kerja produktif.
Laporan CATAHU 2024 Komnas Perempuan menyoroti kerentanan perempuan pekerja di sektor pendidikan terhadap diskriminasi berbasis gender, pelecehan seksual, dan kekerasan dalam relasi kerja. Temuan ini menegaskan bahwa perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan guru tidak dapat dipisahkan dari upaya menghapus kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan.
Lebih ironis lagi, banyak guru masih berstatus honorer dengan penghasilan jauh di bawah kebutuhan hidup layak, bahkan lebih rendah dari upah harian buruh kasar. Kondisi ini mencerminkan lemahnya perhatian negara terhadap kesejahteraan guru, padahal Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 telah menjamin hak warga negara atas pendidikan dan penghidupan yang layak. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga secara tegas menyebutkan bahwa guru berhak atas penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial.
Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menegaskan bahwa kesejahteraan guru merupakan kewajiban konstitusional negara, bukan sekadar tuntutan profesi.
Menurutnya, mustahil mewujudkan pendidikan berkualitas tanpa guru yang sejahtera. Pernyataan ini juga diperkuat oleh instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Konvensi CEDAW Pasal 11 menjamin hak perempuan untuk bekerja dalam kondisi yang adil, aman, dan setara. Tujuan 4 dan 5 dari SDGs menghubungkan pendidikan berkualitas dengan kesetaraan gender.
Sementara itu, Konvensi ILO Nomor 190 menegaskan hak setiap pekerja untuk bebas dari kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Memperingati Hari Guru Sedunia pada 5 Oktober, Komnas Perempuan menyerukan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga pendidikan non-pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan dan perlindungan guru.
- Mengalokasikan anggaran pendidikan yang berorientasi pada kesejahteraan guru, bukan hanya infrastruktur.
- Memberikan pengakuan kerja perawatan sebagai kerja penting yang menentukan keberhasilan pendidikan.
- Memberikan perlindungan dari kekerasan berbasis gender di sektor pendidikan, termasuk mekanisme pengaduan yang aman dan berpihak pada korban.
- Memastikan jaminan penghasilan layak dan perlindungan sosial bagi semua guru, baik di perkotaan maupun daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
“Guru adalah garda terdepan bangsa. Tanpa guru yang dihormati dan disejahterakan, masa depan pendidikan Indonesia akan rapuh.” kata Daden Sukendar, Komisioner Komnas Perempuan.

