PTUN Tak Terima Permohonan Anwar Usman Kembali Menjabat Ketua MK
JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memastikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT tidak mengabulkan permohonan Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk kembali menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Penegasan ini merujuk pada amar putusan ke-5 dan ke-6.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan klarifikasi ini diperlukan menyusul polemik yang mempertanyakan keabsahan kepemimpinan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023–2028. Polemik tersebut muncul karena sebagian pihak hanya mengutip amar putusan PTUN angka ke-2 yang membatalkan Surat Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo.
“Ada upaya penyesatan karena bagian yang dikutip dari amar putusan PTUN hanya pada angka ke-2 tanpa menghubungkannya dengan keseluruhan amar lainnya serta pertimbangan hukum putusan dimaksud,” ujar Palguna, Kamis (11/12/2025).
Palguna menjelaskan, MK telah melaksanakan putusan PTUN dengan menerbitkan SK MK Nomor 8 Tahun 2024 yang mencabut SK Nomor 17 Tahun 2023, memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK, dan kembali mengukuhkan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk periode 2023–2028. Dengan demikian, kepemimpinan Suhartoyo tidak lagi didasarkan pada SK yang dibatalkan PTUN, melainkan pada SK yang baru.
Ia memastikan PTUN hanya memulihkan status Anwar Usman sebagai hakim konstitusi, posisi yang memang tidak pernah dicabut MK. Namun, pada amar yang sama, PTUTN secara tegas menolak permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan ke jabatan Ketua MK.
Amar ke-5 putusan PTUN menyatakan permohonan pemulihan kedudukan Anwar Usman sebagai Ketua MK masa jabatan 2023–2028 tidak dapat diterima. Adapun amar ke-6 menolak permohonan agar MK dikenakan uang paksa Rp100 per hari jika lalai melaksanakan putusan.
“Dengan demikian, permohonan Prof. Dr. Anwar Usman untuk dipulihkan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Palguna.
Anwar Usman sebelumnya menggugat ke PTUN setelah dijatuhi sanksi etik berupa pencopotan dari jabatan ketua MK. Ia dinilai memiliki konflik kepentingan dalam putusan uji materi yang menurunkan syarat usia calon wakil presiden pada Pemilu 2024, yang membuka jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka. Anwar menolak tuduhan tersebut dan menggugat SK MK Nomor 17 Tahun 2023 yang menjadi dasar pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK.

