17.239 Tiket Kapal Laut Gratis Nataru 2025/26 dari Kemenhub, Ini Syarat & Cara Daftar
JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali menyediakan 17.239 tiket kapal laut gratis yang tersebar di 55 ruas pelayaran guna mendukung kelancaran, keterjangkauan, dan pemerataan layanan transportasi laut selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Program tiket gratis ini dilayani oleh tiga operator pelayaran nasional, yakni PT Sakti Inti Makmur, PT Dharma Indah, dan PT Belibis Papua Mandiri, dengan jadwal keberangkatan mulai pertengahan hingga akhir Desember 2025.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub, Budi Mantoro, mengatakan bahwa program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat yang melakukan perjalanan pada masa libur Nataru sekaligus menekan biaya transportasi dan menjaga kelancaran arus penumpang di pelabuhan.
“Tiket gratis ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya di wilayah terpencil dan pulau-pulau kecil, agar dapat merayakan Natal dan Tahun Baru bersama keluarga,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025).
Fokus Wilayah Timur dan Kepulauan
Layanan tiket kapal laut gratis ini mencakup berbagai lintasan strategis di Indonesia bagian timur dan kawasan kepulauan. Di wilayah Nusa Tenggara Timur, rute yang dilayani antara lain Kupang–Rote dan Rote–Kupang.
Sementara di kawasan Maluku dan Sulawesi, tiket gratis tersedia pada lintasan Ambon–Manado, Manado–Sofifi, hingga Tulehu–Amahai.
Adapun di wilayah Papua dan Papua Barat, program ini mencakup rute-rute seperti Sorong–Waisai, Jayapura–Kasonaweja, Manokwari–Wasior, serta sejumlah lintasan lainnya.
Cara Pendaftaran dan Operator
Masyarakat dapat memperoleh informasi dan melakukan pendaftaran tiket gratis dengan menghubungi langsung operator kapal yang ditunjuk, yaitu:
- PT Sakti Inti Makmur melalui aplikasi Express Bahari Mobile
- PT Dharma Indah melalui situs dharmaindah.com
- PT Belibis Papua Mandiri
Kemenhub mengimbau masyarakat agar merencanakan perjalanan sejak dini, mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan selama menggunakan jasa angkutan laut.
Syarat Pemanfaatan Tiket Gratis
Untuk mengikuti program tiket kapal laut gratis, masyarakat wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Membawa identitas diri yang sah, seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga, atau identitas lain, baik asli maupun fotokopi;
- Data identitas penumpang harus sesuai dengan dokumen yang didaftarkan;
- Satu pendaftar hanya dapat mendaftarkan maksimal empat orang dalam satu Kartu Keluarga (KK);
- Tiket gratis dilarang diperjualbelikan atau dipindahtangankan.

