LMND Sulsel Pastikan Laporan Pelanggaran Etik Abdul Salam Sampai ke Surya Paloh
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik berat mantan anggota DPRD Palopo, Abdul Salam, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Palopo.
Surat dengan Nomor: 002/PR/LMND-Sulsel/I/2026, tersebut ditembuskan di lima lembaga (organisasi) yakni Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis Masau, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Surya Palo, Badan Pengawas Pemilu Sulsel dan Media massa Nasional dan Daerah.
Surat tersebut dikeluarkan Senin (05/01/2026) di Makassar, tertanda Ketua LMND Sulsel, Adri Fadli.
Terkait dengan surat tersebut, Adri Fadli, memastikan Ketua Umum (Ketum) DPP NasDem, Surya Paloh, telah menerima pengaduan yang dimaksud.
Kepada Indeksmedia, Adri Fadli, mengaku telah menyerahkan pengaduan secara resmi ke BK DPRD Kota Palopo, dengan aduan terkait dugaan pelanggaran berat tata tertib, sumpah jabatan, serta kode etik oleh mantan anggota DPRD Kota Palopo, Abdul Salam.
“Kami pastikan tembusannya sudah sampai ke masing-masing instansi, lembaga dan organisasi yang dituju,” kata Adri Fadli, dikonfirmasi, Jumat (09/01/2026).
Pengaduan ini, lanjut dia dilandasi atas data kehadiran yang telah beredar di publik, yang menunjukkan bahwa Abdul Salam:Tercatat absen 33 kali pada rapat paripurna tanpa alasan yang sah, Mangkir puluhan kali dari sidang komisi, Tidak pernah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), Tidak mencatatkan kehadiran administratif di kantor DPRD.
“Hak keuangan berupa gaji dan tunjangan tetap diterima secara rutin. LMND Sulsel menilai perilaku ini sebagai bentuk pengabaian kewajiban pokok anggota dewan yang merugikan rakyat dan mencederai marwah lembaga DPRD.
Adri juga menegaskan bahwa kasus teresbut akan dikawal hingga tuntas. “Ini bukan lagi soal kelalaian biasa, melainkan pengkhianatan terhadap amanah rakyat Palopo. Masyarakat Palopo membayar pajak dan retribusi dengan susah payah, sementara wakilnya diduga tidak menjalankan tugas dasar. Jika praktik seperti ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk yang semakin merusak kepercayaan publik terhadap institusi DPRD,” tegasnya.

