https://www.zeverix.com/

INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Nelayan Desak ADB Tinjau Independen Proyek PLTGU Jawa 1

Jibril Daulay Jibril Daulay
Ilustrasi

INDEKSMEDIA.ID — Nelayan dan masyarakat pesisir yang terdampak Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa 1 menyerukan independensi dan imparsialitas penuh Dewan Komite Peninjauan Kepatuhan Asian Development Bank (ADB) saat komite tersebut bersidang pekan ini untuk memutuskan apakah peninjauan kepatuhan atas proyek akan dilanjutkan.

Seruan itu disampaikan bersama Koalisi Pemantauan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia (KPPII) menyusul penetapan kelayakan oleh Kantor Panel Peninjauan Kepatuhan ADB (OCRP), yang menyatakan pengaduan masyarakat terdampak memenuhi syarat untuk ditinjau. Para pengadu menekankan, keputusan komite harus diambil tanpa keberatan dan bebas dari pengaruh politik.

ADB sebelumnya mengklasifikasikan PLTGU Jawa 1 sebagai proyek berisiko tinggi (Kategori A) untuk dampak lingkungan dan berisiko sedang (Kategori B) untuk pemindahan secara tidak sukarela. Klasifikasi tersebut memicu kewajiban perlindungan, termasuk pencegahan kerusakan serta pemulihan lingkungan, mata pencaharian, dan standar hidup masyarakat—kewajiban yang menurut nelayan dan kelompok masyarakat sipil belum terpenuhi.

Pemerintah Indonesia, sebagai peminjam utama ADB, menetapkan proyek ini sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun, kelompok pemantau menilai percepatan proyek PSN yang didanai lembaga keuangan internasional kerap meningkatkan risiko lemahnya uji tuntas sosial dan lingkungan.

Sejak konstruksi dimulai pada 2019, nelayan dan masyarakat pesisir melaporkan kerugian sosial, ekonomi, dan lingkungan. Konsultasi awal dinilai tidak memadai, sementara aktivitas proyek disebut merusak kualitas air laut, mengubah sedimentasi, serta pemasangan pipa gas bawah laut yang mengganggu wilayah tangkap. Dampaknya, nelayan mengalami jaring rusak, rute melaut lebih panjang dan berisiko, biaya meningkat, serta pendapatan menurun. Sejumlah petani penggarap dan nelayan kecil juga dilaporkan tidak tercakup dalam penilaian awal.

Kerugian tersebut disebut memperdalam kemiskinan dan utang—termasuk pada rumah tangga yang dikepalai perempuan—serta menimbulkan kerusakan jangka panjang pada ekosistem pesisir.

Komunitas terdampak bersama koalisi menyatakan telah menempuh jalur ADB secara beritikad baik, mulai dari keterlibatan dengan Departemen Operasi Sektor Swasta (PSOD) hingga mekanisme akuntabilitas. Karena menilai ganti rugi dan penanganan dampak tidak memadai, kasus kemudian dinaikkan dari Kantor Fasilitator Proyek Khusus (OSPF) ke OCRP. Setelah verifikasi dan kunjungan lapangan, OCRP merekomendasikan peninjauan kepatuhan kepada Komite Peninjauan Kepatuhan Dewan ADB.

“Dewan Komite Peninjauan Kepatuhan harus bertindak dengan independensi penuh, profesionalisme, dan integritas, mendasarkan keputusan semata pada fakta dan kebijakan ADB—bebas dari pengaruh politik,” kata Siti Aminah Tardi, Direktur Indonesia Legal Resource Center (ILRC) dan Koordinator Nasional KPPII.

Pengorganisir komunitas KPPII, Meiki Paendong, menyatakan kekhawatiran atas masa depan masyarakat terdampak jika tidak ada tinjauan independen berbasis fakta. Sementara itu, Wawa Wang, Direktur Just Finance International, menilai kerugian ratusan nelayan mencerminkan kegagalan uji tuntas dan pengawasan kelembagaan ADB. “Komite harus mengutamakan fakta di atas politik,” ujarnya.

Perwakilan Both ENDS, Pieter Jansen, menekankan pentingnya mekanisme pengaduan tetap efektif dan memiliki akses ke lokasi proyek, terutama di tengah kecenderungan penggunaan “sistem negara” pada proyek yang dianggap strategis nasional.

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!