https://www.zeverix.com/

INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Gegara Singgung Jumlah Korban Travel Putri Dakka di Instagram, dr Resti Berujung Jadi Tersangka

Jibril Daulay Jibril Daulay
Pemilik salah satu travel di Makassar, dr Risti

MAKASSAR, INDEKSMEDIA.ID – Unggahan di media sosial Instagram mengantarkan seorang bos travel berinisial dr Resti ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan. Penetapan tersangka dilakukan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Putri Dakka.

dr Resti resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/1/2026) atas dugaan penyalahgunaan media sosial yang menyerang kehormatan serta nama baik Putri Dakka melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.

Menanggapi proses hukum tersebut, Putri Dakka menilai langkah yang diambil aparat penegak hukum sudah tepat dan sesuai aturan.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial,” ujar Putri Dakka, Jumat (16/1/2026).

Putri menegaskan bahwa setiap pernyataan dan konten yang disebarkan di ruang publik, termasuk media sosial, memiliki konsekuensi hukum dan dapat berdampak langsung pada orang lain.

“Media sosial seharusnya menjadi ruang untuk berbagi hal positif dan konstruktif, bukan untuk menyebarkan tuduhan yang tidak berdasar dan merusak nama baik seseorang,” jelasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan keharmonisan di dunia digital.

“Semoga kasus ini bisa menjadi contoh bahwa setiap tindakan yang menyalahi hukum akan mendapatkan tanggung jawab yang sesuai,” tambahnya.

Diketahui, Putri Dakka sebelumnya melaporkan dr Resti ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pencemaran nama baik terkait kasus penipuan umrah subsidi. Putri mengaku difitnah melalui unggahan Instagram yang menuding dirinya melakukan penipuan terhadap ratusan jemaah.

“Dia menulis saya menipu jemaah, bahkan menyebut angka 395 jemaah. Padahal jumlah jemaah kurang lebih hanya 167 orang,” kata Putri Dakka, Kamis (26/12/2024).

Laporan tersebut dibuat pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 17.10 WITA di Polda Sulsel dengan Nomor: LP/B/1124/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.

Putri Dakka juga mengungkapkan bahwa akibat unggahan tersebut, sejumlah jemaah terpengaruh dan menuntut pengembalian uang.

“Gara-gara unggahannya, mereka bikin grup WhatsApp dengan jemaah Palopo. Ada sekitar 18 orang yang terhasut dan menuntut refund,” ungkapnya.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka dr Resti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!