Komnas Perempuan Desak Dugaan Pelecehan di Grup Chat Mahasiswa FHUI Diproses Hukum
JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID – Komnas Perempuan menyesalkan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) di sebuah grup chat. Lembaga tersebut menegaskan penanganan kasus tidak boleh berhenti pada pelanggaran etik, melainkan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menyampaikan pihaknya mengapresiasi keberanian korban yang telah melapor. Ia menegaskan penanganan kasus harus dilakukan secara menyeluruh.
“Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada Satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik,” kata Devi kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Lebih lanjut, Komnas Perempuan menilai tindakan para pelaku masuk dalam kategori kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) atau kekerasan berbasis gender online (KBGO), yang telah diatur secara tegas dalam regulasi.
“Adapun bentuk kekerasan ini secara eksplisit diakui dan dilarang dalam Undang-Undang No 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), baik melalui Pasal 5 yang mengatur pelecehan seksual nonfisik maupun Pasal 14 yang mengatur kekerasan seksual melalui sarana elektronik,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa dampak yang ditimbulkan terhadap korban bersifat nyata dan tidak bisa dianggap remeh.
“Dampak psikologis dari kekerasan ini nyata, terukur, dan sering kali berlangsung lama. Pelaku tidak dapat berlindung di balik dalih ‘hanya bercanda’. Ruang digital bukan ruang bebas hukum,” ujarnya.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa mekanisme internal kampus seperti kode etik tidak dapat menggantikan proses hukum. Keduanya, menurutnya, harus berjalan beriringan agar tidak menimbulkan impunitas.
“Penanganan yang semata-mata mengandalkan jalur internal dapat menimbulkan risiko melanggengkan impunitas dan berpeluang ditiru dan mengirim pesan bahwa kekerasan seksual di kampus cukup diselesaikan secara internal,” lanjutnya.
Selain itu, penanganan kasus juga dapat merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mewajibkan satuan tugas menindaklanjuti laporan secara komprehensif serta membuka peluang proses hukum.
Sebelumnya, Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyebut para pelaku telah dikumpulkan dalam sebuah forum di Auditorium DH UI untuk memberikan ruang bagi korban yang ingin memperoleh permohonan maaf secara langsung.
“Tadi malam memang sudah dilaksanakan forum di Auditorium DH UI yang bertujuan untuk mewadahi para korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf secara langsung dari para pelaku,” kata Dimas kepada wartawan, Selasa (14/4).
Ia mengungkapkan seluruh pelaku hadir dalam forum tersebut, namun tidak dapat mewakili keseluruhan perasaan korban.
“Terdapat keenam belas pelaku yang hadir semalam. Teruntuk respons para korban, rasanya saya tidak dapat mewakili keseluruhan perasaan korban dan saya menghargai apa yang mereka rasakan, tapi pastinya rasa kecewa dan kesal pasti meliputi mereka yang menjadi korban,” ujarnya.
Di sisi lain, Universitas Indonesia tengah melakukan investigasi terhadap kasus tersebut. Pihak kampus menegaskan bahwa kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai akademik.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan proses investigasi saat ini tengah berjalan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.
“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Erwin di kampus UI Depok, seperti dikutip Antara, Selasa (14/4).
Ia menambahkan, proses investigasi mencakup berbagai tahapan, mulai dari verifikasi laporan hingga koordinasi lintas unit di lingkungan kampus.
“Proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas,” tandasnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) di grup chat menjadi sorotan publik. Kasus ini tidak hanya memicu reaksi dari pihak kampus, tetapi juga mendapat perhatian serius dari Komnas Perempuan.
Berdasarkan rangkaian informasi yang dihimpun, dugaan pelecehan bermula dari aktivitas percakapan di sebuah grup chat yang diikuti sejumlah mahasiswa FHUI. Dalam percakapan tersebut, muncul konten yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual secara verbal dan berbasis elektronik.
Seiring berjalannya waktu, percakapan dalam grup itu menimbulkan dampak bagi korban. Tidak tinggal diam, korban kemudian melaporkan dugaan pelecehan tersebut kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
Laporan tersebut menjadi titik awal penanganan kasus secara resmi di lingkungan kampus. Pihak Universitas Indonesia kemudian melakukan proses investigasi dengan pendekatan berperspektif korban, mencakup verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, hingga pengumpulan bukti.
Di tengah proses tersebut, kasus ini mulai mencuat ke publik dan menuai perhatian luas. Komnas Perempuan pun ikut angkat bicara dan menilai dugaan tindakan para pelaku masuk dalam kategori kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) atau kekerasan berbasis gender online (KBGO).
