Ikutkan 2 Perwakilan di Meja Perundingan PKB PT. IMIP, DPC SBSI Morowali Siap Kawal Sampai Selesai
MAKASSAR, INDEKSMEDIA.ID – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dewan pimpinan cabang (DPC) Kabupaten Morowali utus dua perwakilan pengurus dalam mengikuti perundingan pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Industrial Morowali Park Indonesia di Hotel Arthama, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Perundingan pembuatan PKB Tahun 2023-2025 Perusahaan dalam Kawasan IMIP itu diselenggarakan sejak 28 Agustus hingga 11 September mendatang.
“Kami dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, sebanyak dua orang perwakilan ke Makassar mengikuti perundingan,” ucap Erwin Awiy selaku Wakil Ketua I Di SBSI Morowali.
Dirinya menjelaskan bahwa perjuangan ini merupakan perjuangan kaum buruh, yang tidak berhenti meski berhadapan dengan banyak rintangan.
“Dari hulu sampai ke hilir, dari Morowali sampai ke Makassar, ini tidak lain kami lakukan untuk terus berbuat dalam perjuangan Buruh di Morowali,” tegas Erwin, Minggu (3/9).
“Ini berkat doa kaum buruh, tak lepas pula restu dari orang tua, keluarga, serta segenap pimpinan serikat pekerja yang telah terijabah,” tambahnya.
Keberangkatan ini tidak lepas dari menjalankan amanah yang diberikan Ketua DPC FIKEP SBSI Kabupaten Morowali, Sahlun Sahidi, kepada perwakilan delegasi penuh, yaitu Erwin Awiy (Wakil Ketua I) dan Muh Yusuf Idris (Wakil Ketua II), melalui surat delegasi tertanggal 14 Agustus 2023 Di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kab. Morowali, tepatnya di Sekretariat SBSI Kab. Morowali.
“Keberangkatan kami mewakili seluruh rekan-rekan, kawan-kawan Serikat Pengurus dan Anggota SBSI,” katanya.
Senada yang disampaikan Muh Yusuf Idris atas giat delegasi SBSI telah mencatat sejarah pertama PKB dalam kawasan IMIP.
Tak lepas pula atas komitemen kuat 7 serikat dalam kawasan IMIP serta dengan kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja, sekaligus sebagai perwakilan buruh, telah memutuskan 7 Perusahaan dalam kawasan IMIP masuk PKB untuk menjadi peraturan yang wajib dipatuhi seluruh karyawan tanpa terkecuali TKA (Cina).
Diketahui sebanyak 7 perusahaan yang akan menerapkan Perjanjian Kerja Bersama ini terdiri dari :
1. PT. IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park)
2. PT. SMI (Sulawesi Mining Investment)
3. PT. GCNS (Guang Ching Nickel And Stainless Steel Industry)
4. PT. ITSS (Indonesia Tsingshan Stainless Steel)
5. PT. IRNC (Indonesia Ruipu Nickel And Chorome Alloy)
6. PT. TSI (Tsingshan Steel Indonesia)
7. PT. DSI (Dexin Steel Indonesia)
“Ketujuh PT yang di-PKB-kan dalam kawasan bukan akhir dari segalanya. Perjuangan kawan buruh masih panjang, masih ada 45 perusahaan sebagai konsorsium di bawah naungan PT.IMIP,” terang Yusuf.
Dirinya menambahkan bahwa, “tugas kita masih panjang, dalam framing peraturan perusahaan itu akan menjadi tugas generasi buruh selanjutnya, memperjuangkan kesetaraan PKB dalam kawasan IMIP agar tidak lagi ada opini perbedaan dan opini diskriminasi.”
Kata Yusuf, dalam pengambilan keputusan PKB ini, tidak menjadi dinding penghalang bagi perusahaan yang di dalamnya telah dinaungi oleh insan pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja.
“Karena mengingat tatanan hukum ketenagakerjaan sudah mengatur dan memberi kesempatan kepada buruh yang berserikat untuk menyusun dan mendaftarkan PKB, dengan ketentuan anggota serikat pekerja telah memenuhi angka 50%+1 atau telah mendapat persetujuan bersama dengan pihak manajemen dalam PT masing-masing,” tegasnya.
“Dalam kesempatan ini, kami juga berterima kasih kepada saudara-saudara pekerja/buruh di Morowali atas doanya, yang akhirnya PKB telah menjadi harapan kita bersama-sama, saudara-saudara dari perwakilan serikat lainnya, kami juga ucapkan terimakasih kepada manajemen PT IMIP yang sudah mau membuka diri dalam perundingan ini. Juga kepada pemerintah Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah,” ucapnya.
Perwakilan ini berharap kepada segenap buruh agar dapat bersama-sama dan terus menyatukan dirinya untuk berserikat.
Salam Perjuangan, Salam Kekompakan, Salam Merdeka..Hidup Buruh, Hidup Buruh, Hidup Buruh. (*)

