Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara karena Umrah saat Bencana Banjir Dahsyat
JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Keputusan itu diambil karena Mirwan bepergian umrah bersama keluarga di tengah situasi bencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayahnya.
Tito mengatakan telah menandatangani surat keputusan (SK) pemberhentian sementara tersebut pada Selasa (9/12/2025). Sanksi berlaku selama tiga bulan.
“Tentang dua keputusan SK yang sudah saya tanda tangani hari ini berkaitan Bupati Aceh Selatan. SK pertama mengenai pemberhentian sementara tiga bulan atas nama Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh,” kata Tito.
Mirwan dinilai lalai karena pergi ke luar negeri tanpa izin gubernur maupun Mendagri. Ia tercatat berangkat menunaikan ibadah umrah pada 2 Desember 2025.
“Yang bersangkutan keluar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada surat izin dari Mendagri,” ujar Tito.
Sebelumnya, Mirwan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun media sosialnya. Ia mengaku menyesal karena menimbulkan kegaduhan dan berjanji memperbaiki kepercayaan publik.
“Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak… kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan,” tulisnya.
