https://www.zeverix.com/

INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Diduga Skema Ponzi Umrah Subsidi, Kasus Putri Dakka Naik Penyelidikan di Polda Sulsel

Jibril Daulay Jibril Daulay
Mantan Calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka atau dikenal sebagai Putri Dakka

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana program umrah subsidi serta subsidi iPhone yang menyeret nama pengusaha sekaligus politisi Putriana Hamda Dakka atau dikenal sebagai Putri Dakka terus bergulir di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hingga Januari 2026, perkara ini resmi naik status dari tahap penyelidikan ke penyidikan, menandakan penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana yang didukung bukti awal yang cukup.

Perkara ini bermula dari laporan 69 korban yang diwakili kuasa hukum mereka pada April 2025. Para korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan melalui informasi elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

Kuasa hukum korban, Muh Ardianto Palla, menyatakan kliennya mengalami kerugian setelah menyetorkan dana sesuai iming-iming program subsidi yang ditawarkan Putri Dakka melalui media sosial. Terlapor sendiri diketahui merupakan mantan Calon Wali Kota (Cawalkot) pada Pilkada 2024.

“Total kerugian dari 69 korban yang kami dampingi diperkirakan mencapai sekitar Rp1,1 miliar,” kata Ardianto saat ditemui di Law Office Toddopuli, Jalan Anggrek, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Minggu (11/1/2026).

Menurut Ardianto, kliennya dijanjikan keberangkatan umrah dengan biaya jauh di bawah harga pasar. Selisih biaya disebut akan ditanggung oleh terlapor sebagai bentuk sedekah atau filantropi. Namun, sebagian besar jemaah tidak kunjung diberangkatkan meski telah menunggu lama dengan berbagai alasan penundaan.

Dari total pendaftar yang disebut mencapai ratusan orang, hanya sebagian kecil jemaah yang sempat diberangkatkan pada kloter awal periode November 2024 hingga Februari 2025. Sementara sisanya, termasuk 69 korban yang didampingi pihaknya, mengalami kegagalan keberangkatan meski dana telah disetorkan penuh.

Modus Diduga Manfaatkan Personal Branding

Ardianto menjelaskan, modus yang diduga digunakan adalah pemanfaatan personal branding dan media sosial. Program umrah subsidi ditawarkan dengan harga tidak wajar, dibungkus narasi religius dan filantropi.

“Kepercayaan publik dibangun melalui citra terlapor sebagai pengusaha sukses dan tokoh masyarakat yang kerap tampil dermawan di media sosial. Program ini dikemas sebagai sedekah jariyah, sehingga banyak calon jemaah kurang waspada terhadap aspek legalitas dan keberlanjutan finansialnya,” jelas Ardianto.

Ia menduga terdapat indikasi skema Ponzi atau pola gali lubang tutup lubang, di mana dana pendaftar baru digunakan untuk memberangkatkan kloter sebelumnya.

Selain itu, Ardianto juga menyoroti sejumlah langkah defensif pasca-kasus mencuat, seperti upaya damai secara selektif terhadap pelapor tertentu, laporan balik menggunakan UU ITE, hingga pengumuman sayembara Rp50 juta pada awal Januari 2026 untuk mengungkap identitas admin akun media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik.

“Sayembara itu justru dinilai banyak pihak sebagai bentuk intimidasi dan upaya pembungkaman. Dana sebesar itu seharusnya diprioritaskan untuk pengembalian kerugian para korban,” tegasnya.

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!