DPRD Se-Indonesia Akan Konsultasi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan
JAKARTA, INDEKSMEDIA – Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menyatakan Ketua DPRD DKI Khoirudin akan berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait rencana penurunan besaran tunjangan perumahan anggota dewan.
Tak hanya DPRD DKI, konsultasi ini juga akan dilakukan oleh DPRD provinsi lain melalui Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI).
“Pak Ketua (DPRD DKI) selaku anggota ADPSI akan audiensi ke Pak Menteri, bersama Ketua ADPSI. Jadwalnya besok atau Senin depan,” kata Augustinus kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Nominal Tinggi, Bukan Hanya DKI
Menurut Augustinus, tunjangan perumahan yang dianggap tinggi tidak hanya berlaku di DKI Jakarta. Bahkan, ada provinsi lain yang nilainya lebih besar.
“Yang tertinggi itu kan bukan di DKI. Tertinggi itu Jawa Tengah sampai Rp79 juta, kita (DKI) Rp78 juta. Makanya dari asosiasi akan audiensi ke Pak Menteri untuk bagaimana selanjutnya untuk tunjangan perumahan seluruh DPRD se-Indonesia,” jelasnya.
Ia menegaskan konsultasi dengan Mendagri diperlukan agar setiap DPRD provinsi memiliki ukuran yang jelas dalam menentukan besaran tunjangan perumahan.
“Karena ini peraturannya berlaku umum. Sebenarnya enggak bisa serta-merta diturunkan, ya. Harus ada aturan yang mengikat biar tidak salah. Kan, selama ini tunjangan perumahan aturannya sudah ada,” kata Augustinus.
Wacana penurunan tunjangan ini muncul setelah aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Peduli Sosial Demokrasi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/9). Massa aksi menyampaikan keberatan atas besaran tunjangan perumahan yang dinilai terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Aksi berlangsung sekitar satu jam dan menarik perhatian anggota dewan. Sejumlah perwakilan mahasiswa diterima untuk beraudiensi.
Dalam pertemuan itu, mahasiswa menegaskan bahwa tunjangan Rp70–78 juta per bulan yang diterima anggota dan pimpinan DPRD DKI terlalu besar di tengah kesenjangan sosial.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco menegaskan seluruh fraksi di DPRD siap untuk dievaluasi.
“Kami siap untuk dievaluasi mengenai tunjangan perumahan disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada sekarang, serta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Baco.
Besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI sendiri tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken oleh mantan Gubernur Anies Baswedan. Dalam aturan itu, tunjangan perumahan pimpinan DPRD DKI ditetapkan sebesar Rp78,8 juta per bulan (termasuk pajak), sedangkan anggota DPRD DKI mendapat Rp70,4 juta per bulan (termasuk pajak).

