Gugatan Rp800 Miliar Terhadap Polda Sulsel Resmi Dicabut Jelang Sidang Perdana
MAKASSAR, INDEKSMEDIA.ID — Sidang gugatan perdata senilai Rp800 miliar yang diajukan seorang warga Makassar terhadap Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) batal digelar lantaran penggugat sudah mencabut perkara. Sidang perdana sedianya digelar pada 25 September 2025, mendatang
Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sibali, membenarkan pembatalan sidang lantaran penggugat telah lebih dulu mencabut gugatannya.
“Agenda sidang 25 batal karena penggugat sudah mencabut gugatannya di PN Makassar,” kata Sibali, Jumat (19/9/2025).
Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Muhammad Sulhadrianto Agus (29), warga Tamamaung, Panakkukang, Kota Makassar. Namun, ia secara resmi mencabut gugatan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Makassar.
“Dia sudah cabut gugatannya, alasannya tidak tahu kenapa. Kemarin gugatannya dicabut di PTSP,” tambah Sibali.
Dengan pencabutan ini, proses persidangan otomatis tidak lagi berlangsung. Menurut Sibali, pencabutan gugatan merupakan hak penggugat yang tidak bisa ditolak oleh pengadilan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar, belum memberikan penjelasan mengenai alasan kliennya menarik gugatan. “Nanti saya konfirmasi dulu ke prinsipal,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, PN Makassar telah menetapkan majelis hakim yang dipimpin Harris Tewa dengan anggota Abdul Rahman Karim dan Bintang Al untuk memeriksa perkara tersebut.
Gugatan ini dilayangkan terkait dugaan kelalaian kepolisian dalam kerusuhan 29 Agustus 2025 yang berujung pembakaran Gedung DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar serta menelan tiga korban jiwa.
Kuasa hukum penggugat menaksir kerugian akibat peristiwa itu mencapai Rp800 miliar, terdiri dari kerugian masyarakat dan biaya pemulihan gedung DPRD. Namun, gugatan senilai fantastis ini tidak lagi berlanjut setelah resmi dicabut penggugat.
Pihak Polda Sulsel sebelumnya menyatakan sudah berupaya maksimal menangani peristiwa tersebut. Hingga kini, kepolisian telah menetapkan ratusan tersangka terkait pembakaran dan perusakan dua gedung DPRD.

