IJTI Soroti Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia, Ingatkan Ancaman Pidana UU Pers
JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan keprihatinan atas pencabutan kartu identitas liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, usai melontarkan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa pertanyaan Diana masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan untuk kepentingan publik. Ia menilai tindakan pencabutan kartu identitas liputan tersebut berpotensi menjadi bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
“IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik,” ujar Herik dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).
IJTI meminta penjelasan resmi dari Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden terkait peristiwa ini. Herik menekankan, kebebasan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia mengingatkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
“Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai penghalangan kerja jurnalistik, yang justru membatasi akses publik terhadap informasi,” tambah Herik.
IJTI juga menyerukan semua pihak untuk menjunjung tinggi nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Sebelumnya, BPMI Sekretariat Presiden dikabarkan keberatan dengan pertanyaan Diana soal program MBG karena dianggap di luar konteks. Setelah itu, identitas liputan Istana milik Diana dicabut.

