https://www.zeverix.com/

INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Ini Besaran Upah Minimum 2026 Sektor Tambang & Sawit di Kaltim, Tertinggi Rp3,96 Juta

Jibril Daulay Jibril Daulay
Ilustrasi pertambangan

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Timur Tahun 2026 untuk sejumlah sektor usaha strategis. Penetapan ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMSP tertinggi ditetapkan pada sektor pertambangan gas alam, pertambangan minyak bumi, serta jasa penunjang pertambangan minyak dan gas bumi, masing-masing sebesar Rp3.968.518 per bulan.

Sementara itu, sektor pertambangan batu bara ditetapkan memiliki UMSP sebesar Rp3.930.722 per bulan, disusul industri kapal dan perahu sebesar Rp3.936.933 per bulan.

Untuk sektor berbasis sumber daya alam lainnya, UMSP perkebunan buah kelapa sawit dan industri minyak mentah kelapa sawit (CPO) ditetapkan sebesar Rp3.801.502 per bulan, sedangkan sektor pemanenan kayu sebesar Rp3.802.777 per bulan.

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah sesuai UMSP bagi sektor yang telah ditetapkan dan dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan tersebut.

UMSP Kaltim 2026 diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib dibayar berdasarkan struktur dan skala upah perusahaan. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta regulasi ketenagakerjaan nasional.

Daftar UMSP Kaltim 2026

  1. Pertambangan Gas Alam: Rp3.968.518
  2. Jasa Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam: Rp3.968.518
  3. Pertambangan Minyak Bumi: Rp3.968.518
  4. Industri Kapal dan Perahu: Rp3.936.933
  5. Pertambangan Batu Bara: Rp3.930.722
  6. Pemanenan Kayu: Rp3.802.777
  7. Perkebunan Buah Kelapa Sawit: Rp3.801.502
  8. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil/CPO): Rp3.801.502

 

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!