https://www.zeverix.com/

INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Komnas Perempuan Desak Hentikan Penggusuran Paksa di KEK Mandalika

Gie

JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID – Komnas Perempuan menyatakan keprihatinan atas perkembangan di Tanjung Aan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Pada 11 Juli 2025, warga menerima Surat Peringatan (SP) ke-3 dari perusahaan pengamanan swasta Vanguard. Surat itu disampaikan bersama aparat Badan Keamanan Desa (BKD) dan polisi setempat.

Warga diberi tenggat waktu tiga hari, hingga 15 Juli 2025, untuk membongkar warung mereka. Jika tidak, pembongkaran paksa akan dilakukan.

Komisioner Komnas Perempuan, Sundari Waris, mengingatkan bahwa KEK Mandalika awalnya digagas sebagai proyek pembangunan inklusif dan ramah lingkungan.

“Program ini diharapkan meningkatkan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat UMKM dengan melibatkan masyarakat lokal secara aktif,” kata Sundari.

Namun dalam pengaduan yang masuk sepanjang Mei–Juni 2025, Komnas Perempuan mencatat tujuh temuan penting yang merugikan warga.

Di antaranya, janji PT ITDC kepada warga tidak ditepati. Ruang hidup warga makin sempit dan sumber penghidupan menurun. Dampaknya paling terasa pada perempuan.

Kerusakan lingkungan, minimnya akses ke layanan dasar, dan posisi hukum warga yang lemah dalam menghadapi dokumen resmi juga menjadi sorotan.

Tak hanya itu, upaya pemberdayaan masyarakat dinilai tidak memadai. Dialog antara warga dan pengembang pun nyaris tidak ada.

Komisioner Dahlia Madanih mendesak penghentian rencana penggusuran yang dijadwalkan 15 Juli 2025.

“Komnas Perempuan menyerukan agar pemerintah menjamin keselamatan dan hak-hak dasar warga, khususnya perempuan dan anak,” tegasnya.

Pemerintah juga diminta membuka ruang dialog yang inklusif dan adil, mengingat banyak pemilik warung adalah perempuan.

Komnas Perempuan mendorong berbagai kementerian, termasuk Kementerian PPPA, Kementerian HAM, Kementerian Investasi, serta Pemprov NTB untuk melakukan due diligence.

“Uji cermat tuntas ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban negara agar pembangunan tidak merugikan masyarakat,” ujar Dahlia.

Ia mengingatkan, penggusuran paksa tanpa prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan perlindungan kelompok rentan melanggar konstitusi dan komitmen internasional.

Komnas merujuk pada CEDAW, ICESCR, dan Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM sebagai standar yang harus dipatuhi.

“Pembangunan tak boleh mengorbankan hak asasi, apalagi menambah beban hidup perempuan dan anak,” pungkasnya.

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!