KPK Akan Periksa Kesesuai Fakta dan Nilai Kelaziman Harta Wahyudin Moridu
JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengecekan fisik di lapangan untuk menelusuri harta kekayaan mantan Anggota DPRD Gorontalo, Wahyudin Moridu. Langkah ini diambil guna memastikan kewajaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Wahyudin selama menjabat.
“Kami akan cek kelaziman, kewajaran dari harta kekayaan yang dilaporkan oleh yang bersangkutan. Apakah sudah sesuai dengan fakta di lapangan, dengan apa yang dilaporkan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Berdasarkan data di laman elhkpn.kpk.go.id, Wahyudin terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 26 Maret 2025 untuk periodik tahun 2024. Dalam laporan itu, ia tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Boalemo dengan luas 2.000 m²/72 m² senilai Rp180 juta yang berasal dari warisan, serta kas sebesar Rp18 juta.
Tidak ada aset lain yang dilaporkan, baik kendaraan, surat berharga, maupun harta tambahan. Dengan demikian, total aset Wahyudin mencapai Rp198 juta. Namun, setelah dikurangi utang sebesar Rp200 juta, kekayaan bersihnya justru tercatat minus Rp2 juta.
“Kalau kita melihat laporannya memang di sana ada minus, dan tidak ada alat transportasi juga yang dilaporkan,” ujar Budi.
KPK membuka ruang partisipasi publik dengan menyediakan kanal pengaduan daring. Masyarakat yang mengetahui adanya aset yang tidak tercatat dalam laporan Wahyudin bisa menyampaikannya langsung ke KPK.
“Masyarakat bisa memberikan masukan ketika melihat atau mengetahui adanya dugaan harta yang belum dilaporkan,” tambah Budi.
Nama Wahyudin Moridu sebelumnya menjadi sorotan setelah video dirinya viral di media sosial. Dalam video berdurasi 30 detik, ia menyebut tengah menggunakan dana perjalanan dinas ke Makassar dengan kalimat bernada kontroversial, “Kita rampok saja uang negara ini, kan. Kita habiskan saja. Biar negara ini semakin miskin.”
Pernyataan tersebut menuai kecaman luas. Wahyudin kemudian meminta maaf dan akhirnya dipecat dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gorontalo.
“Sebagai penyelenggara negara seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam komitmen pencegahan korupsi,” tegas Budi.
Setelah pemberhentiannya, kehidupan pribadi Wahyudin kembali menjadi perhatian publik. Video lain yang diunggah istrinya, Mega Nusi, pada Sabtu (20/9/2025) memperlihatkan Wahyudin menghitung uang Rp200 ribu, yang disebutnya sebagai penghasilan pertama setelah tak lagi menjabat. Uang itu diperoleh dari hasil bekerja sebagai kuli angkut semen.
Kasus Wahyudin kini menjadi contoh bagaimana pernyataan publik seorang pejabat bisa berujung pada konsekuensi serius, termasuk pemecatan, sorotan KPK, hingga kembalinya ke pekerjaan lama sebagai sopir truk dan buruh harian.

