https://www.zeverix.com/

INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Mendagri Tito: UUD 1945 Tak Melarang Kepala Daerah Dipilih DPRD

Jibril Daulay Jibril Daulay
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak melarang mekanisme pemilihan kepala daerah dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), selama prosesnya tetap berlangsung secara demokratis.

“Undang-undang tidak melarang sepanjang dilakukan secara demokratis,” ujar Tito kepada wartawan di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Ia menambahkan, baik pemilihan langsung oleh rakyat maupun melalui legislatif daerah, keduanya masih berada dalam kerangka prinsip demokrasi. “Demokratis itu bisa dua, langsung dipilih rakyat atau melalui DPRD. UUD 45 tidak melarang,” kata Tito.

Pernyataan Tito muncul di tengah kembali mengemukanya wacana perubahan mekanisme Pilkada dari pemilihan langsung ke pemilihan oleh DPRD.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan agar kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD.

“Setahun lalu kami menyampaikan, kalau bisa Pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kami mengkaji, alangkah lebih baiknya memang dilakukan melalui pemilihan lewat DPR Kabupaten/Kota biar tidak lagi pusing-pusing,” kata Bahlil dalam acara doa bersama Perayaan Puncak HUT ke-61 Golkar bertajuk Merajut Kebersamaan Membangun Indonesia Maju di Istora Senayan, Jakarta.

Acara tersebut turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, serta sejumlah pejabat negara dan pimpinan partai politik.

Bahlil menyampaikan bahwa pembahasan rancangan undang-undang (RUU) mengenai mekanisme Pilkada akan dimulai tahun depan. Ia memastikan prosesnya akan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan substansi regulasi mengakomodasi seluruh aspirasi publik.

“Ini agar pembahasannya bisa komprehensif, hati-hati, dan cermat, dengan melibatkan masukan yang luas. RUU ini harus melalui kajian yang mendalam,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan dalam pembahasan UU Politik agar tidak menimbulkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akibat adanya pihak yang merasa tidak didengar.

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!