Pembentukan Provinsi Luwu Raya Belum Penuhi Syarat, DPRD Palopo: Harus Bentuk Luwu Tengah Dulu
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID — Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil, menegaskan bahwa rencana pemekaran Provinsi Luwu Raya dari Sulawesi Selatan hingga kini belum memenuhi syarat administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Alfri menyampaikan, merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah otonomi baru (DOB) tingkat provinsi mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota. Sementara wilayah Luwu Raya saat ini baru terdiri dari empat daerah, yakni Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Luwu Utara.
“Kalau bicara Provinsi Luwu Raya, syarat administratif dan teknisnya belum terpenuhi. Solusinya jelas, harus membentuk Kabupaten Luwu Tengah terlebih dahulu,” ujar Alfri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (28/12/2025).
Selain aspek regulasi, Alfri menekankan pentingnya kebersamaan warga Tana Luwu dalam menyikapi wacana pemekaran tersebut. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat perlu duduk bersama untuk membangun kesepahaman dan strategi yang terukur.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan bahwa pemekaran provinsi tidak cukup hanya memenuhi syarat teknis dan administratif. Dukungan non-teknis juga menjadi faktor penentu, termasuk akses politik dan dukungan dari DPR RI serta pemerintah pusat.
“Diperlukan sponsor dan dukungan politik yang kuat, baik di Senayan maupun di tingkat pemerintah pusat, agar perjuangan ini memiliki peluang,” katanya.
Dengan pemenuhan syarat administratif, teknis, serta dukungan politik yang solid, Alfri menilai upaya pembentukan Provinsi Luwu Raya dapat memiliki landasan yang lebih kuat dan realistis untuk diperjuangkan ke depan.

