https://www.zeverix.com/

INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Pembunuh dan Pemerkosa Sales Feni Ere Divonis Mati PN Kota Palopo

Jibril Daulay Jibril Daulay
Kolase: Korban pembunuhan dan pemerkosaan Feni Ere dan pelaku, Ahmad Yani alias Amma

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID — Pengadilan Negeri (PN) Palopo menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ahmad Yani alias Amma dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Feni Ere. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin (13/12/2025).

Ketua Majelis Hakim Budi Setiawan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Yani alias Amma dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Sidang putusan berlangsung dengan suasana tegang. Sejumlah anggota keluarga korban yang hadir tampak emosional saat vonis dibacakan.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Hakim anggota Sulharman SH, MH dan Helka Rerung SH, MH memaparkan sejumlah keadaan memberatkan yang menjadi dasar penjatuhan hukuman maksimal.

Pertama, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Kedua, tindakan dilakukan secara sadis dan tidak berperikemanusiaan.

Berdasarkan fakta persidangan, sebelum membunuh korban, terdakwa terlebih dahulu melakukan pemerkosaan, lalu membuang jenazah korban di area perkebunan Batu Dewa, Kecamatan Battang Barat, Kota Palopo.

Ketiga, terdakwa dinilai tidak kooperatif dan tidak menunjukkan penyesalan. Dua hari setelah kejadian pembunuhan pada 27 Januari 2002, terdakwa bahkan berpura-pura ikut mencari korban bersama warga di sekitar rumah korban di Biniere. Setelah itu, terdakwa melarikan diri dan bersembunyi lebih dari satu tahun, sehingga menyulitkan proses penyidikan.

Keempat, perbuatan terdakwa menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, tanpa adanya perdamaian antara kedua belah pihak.

Majelis hakim menyatakan tidak ditemukan satu pun keadaan meringankan, sehingga seluruh permohonan keringanan hukuman dari pihak pembela ditolak.

“Kami mempertimbangkan tujuan pemidanaan, efek jera bagi masyarakat, perlindungan terhadap elemen yang berbahaya, serta keadilan retributif sebagai pembalasan yang setimpal,” tegas majelis hakim.

Tanggapan Terdakwa dan Kuasa Hukum Korban

Usai putusan dibacakan, terdakwa Ahmad Yani menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Abnaldullah, menyatakan puas atas putusan majelis hakim.

“Saya berterima kasih kepada majelis hakim dan semua pihak yang telah berperan hingga terdakwa dijatuhi hukuman mati,” ujarnya singkat.

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!