Putri Dakka Berpeluang Gantikan Rusdi Masse di DPR RI, Proses PAW Berjalan Otomatis
INDEKSMEDIA.ID – Mantan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Rusdi Masse, akan digantikan melalui proses pergantian antarwaktu (PAW) yang berjalan secara otomatis.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, mengingat Rusdi telah resmi mengundurkan diri dan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Kan UU jelas, UU pemilu, nanti kita siapkan calon-calon pengganti, artinya suara di bawah, suara ketiga ya, di bawahnya nanti kita cek. Berproses semua,” ucap Mustopa pada Senin (9/1/2026)
Berdasarkan data Rekapitulasi Pileg 2024 dari laman resmi KPU.go.id, Rusdi Masse terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III.
Pada dapil tersebut, NasDem meraih dua kursi dengan Rusdi yang memperoleh 161.301 suara dan Eva Stevany Rataba dengan 73.910 suara.
Calon pengganti yang akan mengisi kursi kosong adalah caleg dengan suara tertinggi ketiga dari partai yang sama.
Pengganti yang ditunjuk adalah Putri Dakka dengan perolehan suara sebanyak 53.700 suara.
Mekanisme PAW ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Pasal 239 menyebutkan bahwa anggota DPR berhenti antarwaktu akibat meninggal, mundur, atau diberhentikan, sedangkan Pasal 242 mengatur bahwa penggantinya adalah caleg dari partai dan dapil yang sama dengan urutan suara terbanyak berikutnya. (Andri)
