https://www.zeverix.com/

INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Rekrutmen PPPK Paruh Waktu Dibuka, Simak Besaran Gajinya

Jibril Daulay Jibril Daulay
ilustrasi PPPK

Pemerintah pusat dan sejumlah pemerintah daerah mulai membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Skema ini diatur dalam Surat Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Nomor 16 Tahun 2025.

PPPK paruh waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan durasi tertentu dan memperoleh upah sesuai kemampuan anggaran instansi. Skema ini dihadirkan sebagai bentuk transisi sekaligus solusi bagi tenaga non-ASN yang selama ini mengisi kebutuhan kerja di berbagai instansi pemerintah.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit setara dengan besaran yang diterima ketika masih berstatus pegawai non-ASN. Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, sejumlah instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah melaksanakan pengadaan PPPK paruh waktu. Di antaranya adalah:

  1. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  2. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta
  3. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak
  4. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan

Besaran gaji yang akan diterima pun berbeda-beda, tergantung instansi dan lokasi penempatan. Misalnya, PPPK paruh waktu di BPOM yang ditempatkan di Jakarta diprediksi akan memperoleh upah sebesar Rp5.396.761 per bulan.

Sementara itu, PPPK paruh waktu di Pemkot Yogyakarta akan mendapatkan gaji sekitar Rp2.655.041,81. Untuk Pemkab Demak, upah yang diberikan diperkirakan sebesar Rp2.940.716,00, dan di Pemkab Asahan sekitar Rp3.265.908,00.

Skema gaji ini menjadi perhatian publik, mengingat kebijakan PPPK paruh waktu relatif baru diterapkan. Kehadiran skema ini diharapkan mampu memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para tenaga honorer maupun non-ASN yang selama ini masih menggantungkan penghidupan pada kontrak kerja tahunan.

Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa penerapan PPPK paruh waktu juga bertujuan untuk menata ulang kebutuhan pegawai secara lebih efisien tanpa mengurangi hak dasar pekerja.

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!