https://www.zeverix.com/

INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Status Tanggap Darurat di Sumatera Barat Diperpanjang hingga 22 Desember

Jibril Daulay Jibril Daulay
Salah satu daerah banjir bandang di Sumatera

INDEKSMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana. Keputusan tersebut ditetapkan Gubernur Sumbar Mahyeldi pada Selasa (9/12/2025).

Perpanjangan dilakukan karena proses pencarian korban banjir dan tanah longsor masih berlangsung, sementara berbagai sarana prasarana dasar dan fasilitas umum belum pulih.

Dengan status ini, Pos Komando (Posko) Terpadu atau Pos Pendamping Provinsi dapat mengoptimalkan pengerahan sumber daya tingkat provinsi dan dukungan dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, status tanggap darurat berakhir pada Senin (8/12). Perpanjangan kedua ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 360-803-2025, berlaku 9–22 Desember 2025 atau selama 14 hari.

“Setelah diadakan rapat pada hari ini, maka kita putuskan perpanjangan tanggap darurat sampai tanggal 22 Desember,” ujar Gubernur Mahyeldi dalam keterangan pers di kanal media sosial.

Ia meminta pemerintah kabupaten/kota segera melengkapi pendataan agar langkah-langkah rehabilitasi dan rekonstruksi dapat dipersiapkan.

Mahyeldi menambahkan, pemerintah provinsi akan menghitung kebutuhan pemulihan kawasan terdampak sebagai dasar penyusunan program rehab-rekon.

Sementara itu, data Pos Pendamping Nasional per Senin (8/12) mencatat 234 orang meninggal, 95 orang hilang, dan 20.474 orang mengungsi. Posko kabupaten/kota yang terdampak turut mendapat dukungan penuh sumber daya dari Posko Terpadu, Pos Pendamping Nasional, serta berbagai unsur masyarakat, lembaga non-pemerintah, dan dunia usaha.

Upaya perbaikan infrastruktur dasar, seperti jalan, jembatan, jaringan distribusi air, serta pendistribusian bantuan ke warga terdampak, masih terus dilakukan hingga hari ini.

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!