Usai Dipecat dari DPRD Gorontalo, Wahyudin Moridu Adu Nasib Jadi Sopir Truk
GORONTALO, INDEKSMEDIA.ID — Mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, menyatakan akan memulai hidup baru sebagai sopir truk setelah dipecat dari jabatannya menyusul video viral yang menimbulkan kecaman publik.
Pernyataan itu disampaikan Wahyudin saat siaran langsung di akun TikTok milik istrinya, Mega Nusi, Rabu (24/9/2025).
“Saya akan memulai semuanya dari nol lagi, menjadi sopir truk lagi,” ujarnya dalam sesi live tersebut, seperti dikutip.
Wahyudin mengatakan menerima semua konsekuensi dari perbuatannya, termasuk pemecatan dari partai dan jabatan publik.
“Saya sudah terima semuanya, dan saya sudah dipecat. Saya pun sudah tidak lagi menggunakan apa pun fasilitas negara lagi,” kata dia.
Ia juga mengakui kesalahan dan menyatakan perbuatannya bukan contoh yang patut ditiru.
“Apa yang saya akui adalah salah… tidak ada yang membenarkan saya benar dan itu tidak ada,” tambah Wahyudin.
Dalam siaran yang sama, Wahyudin menyebut ia tidak berniat menutup diri dari pergaulan meski kembali ke pekerjaan sebagai sopir truk. Ia berjanji akan meminta maaf langsung kepada masyarakat Gorontalo.
“Kalau tidak salah akan ada demo di DPRD Provinsi. Maka, di saat itulah saya akan hadir di demo tersebut untuk meminta maaf,” ujarnya, sambil menyatakan akan berpamitan kepada rekan-rekan dan stafnya di DPRD.
Pernyataan Wahyudin muncul setelah rekaman singkat yang menampilkan seorang anggota DPRD —yang kemudian diidentifikasi sebagai Wahyudin Moridu— beredar di media sosial.
Dalam video itu, pria yang mengenalkan dirinya sebagai legislator terlihat melontarkan kalimat kontroversial tentang menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi.
“Kita hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok saja uang negara ini, kan. Kita habiskan saja. Biar negara ini semakin miskin,” ucap WM dalam video itu.
Ucapan tersebut memicu kecaman publik luas dan berujung pada sanksi organisasi dari PDI Perjuangan.
Langkah pemecatan diikuti rencana pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kursi legislatif yang ditinggalkannya.