https://www.zeverix.com/

INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Wahyu Kenzo Ditetapkan Tersangka, Rumah 3 Lantai Disita

Wahyu Kenzo resmi menyandang status tersangka. Fotto by Instagram @wahyukenzo88

INDEKSMEDIA.ID — Bareskrim telah menetapkan Wahyu Kenzo sebagai tersangka.

Penetapan Wahyu Kenzo sebagai tersangka, sekaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelum jadi tersangka, Wahyu Kenzo ditangkap Polresta Malang di Surabaya, 4 Maret 2023.

“Sudah jadi tersangka,”ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Kasus Wahyu Kenzo ini ditangani oleh Polres Malang dan Bareskrim Polri.

“sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim,”lanjutnya.

Selain ditetapkan sebagai TSK, Crazy Rich asal Surabaya harus kehilangan aset.

Bareskrim Polri menyita rumah mewah tiga lantai, di kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang.

Penderitaan Wahyu Kenzo tidka sampai disitu saja.

Pengelola PT Pansaky Berdikari ini, juga dijerat pasal berlapis.

Berikut daftar pasal yang menjerat Wahyu Kenzo.

Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun.

Dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (EK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!