WALHI Sulsel Kecam Penghalangan Warga saat Kunjungan Wali Kota ke Lokasi PLTSa Bira
MAKASSAR,INDEKSMEDIA.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengecam dugaan tindakan intimidasi dan penghalangan partisipasi warga oleh perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) PT SUS saat kunjungan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, ke lokasi proyek PLTSa di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Jumat (2/1/2026).
Kunjungan tersebut dihadiri Camat Tamalanrea M. Iqbal, Lurah Parangloe Ali Topan, serta Lurah Bira Andi Zakaria Razak. Agenda peninjauan lapangan sejatinya bertujuan untuk melihat kondisi proyek sekaligus mendengar aspirasi masyarakat yang terdampak, termasuk warga yang menolak pembangunan PLTSa.
Kunjungan ini juga merupakan tindak lanjut janji politik Wali Kota kepada warga saat aksi penolakan PLTSa pada 21 Oktober 2025 lalu.
Namun, WALHI Sulsel menilai pelaksanaan kunjungan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sejumlah warga yang hendak menyampaikan aspirasi dilaporkan mengalami pembatasan akses masuk ke lokasi proyek, bahkan disertai ancaman kriminalisasi oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan dan kepemilikan lahan.
Kepala Divisi Transisi Energi WALHI Sulawesi Selatan, Fadli Gaffar, menyebut warga dan tokoh masyarakat penolak PLTSa yang merupakan mayoritas penduduk di sekitar lokasi sempat tidak diizinkan memasuki area proyek dengan alasan pengamanan dan klaim lahan privat. Padahal, kehadiran Wali Kota ke lokasi tersebut merupakan respons atas undangan dan tuntutan warga.
Meski sempat dihadang, sebagian warga akhirnya berhasil menemui Wali Kota Makassar dan menyampaikan penolakan secara langsung. Dalam pertemuan itu, warga menegaskan kekhawatiran mereka terhadap dampak lingkungan, kesehatan, serta keselamatan akibat rencana pembangunan PLTSa yang berdekatan dengan kawasan permukiman.
“Lokasi PLTSa berada sangat dekat dengan permukiman warga dan menimbulkan kekhawatiran serius terkait dampak lingkungan, kesehatan, serta keselamatan masyarakat sekitar. Jadi warga berharap Wali Kota seharusnya hadir untuk melihat realitas itu secara langsung, bukan hanya mendengar penjelasan sepihak dari perusahaan,” ucap Fadli, Kepala Divisi Transisi Energi Berkeadilan WALHI Sulsel.
WALHI Sulsel juga mencatat adanya upaya penghadangan langsung terhadap warga lain yang hendak menemui Wali Kota, termasuk ancaman pelaporan pidana.
Situasi ini dinilai mencerminkan pola pembungkaman partisipasi publik yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan dalam proyek pembangunan berisiko tinggi terhadap lingkungan.
Menurut Fadli, penghalangan tersebut melengkapi rangkaian praktik bermasalah yang sebelumnya juga terjadi dalam proses konsultasi dokumen ANDAL, RKL, dan RPL.
Pada 1 Desember 2025, PT SUS menggelar konsultasi AMDAL secara daring tanpa melibatkan warga yang secara terbuka menolak proyek PLTSa.
“Pelaksanaan konsultasi AMDAL secara online tanpa memastikan keterlibatan seluruh kelompok warga terdampak, khususnya mereka yang menolak proyek, merupakan bentuk partisipasi semu. Hal ini menunjukkan upaya sistematis perusahaan untuk menghindari suara kritis masyarakat,” tegas Fadli.
WALHI Sulsel menilai pengabaian terhadap warga penolak proyek, baik dalam proses konsultasi lingkungan maupun saat kunjungan kepala daerah, memperkuat dugaan bahwa proyek PLTSa PT SUS dijalankan secara tertutup dan bermasalah dari sisi tata kelola.
Kondisi ini dinilai melanggar prinsip perlindungan lingkungan hidup serta hak konstitusional masyarakat untuk terlibat dalam pengambilan keputusan.
WALHI Sulsel menegaskan, kehadiran Wali Kota dan jajaran pemerintah daerah seharusnya menjadi jaminan ruang aman bagi warga untuk menyampaikan pendapat secara bebas, bukan justru membiarkan perusahaan mengendalikan akses dan narasi di lapangan.
“Jika kunjungan yang dijanjikan sebagai ruang dialog justru berlangsung di bawah bayang-bayang intimidasi dan penghalangan, maka janji politik tersebut kehilangan maknanya. Pemerintah Kota Makassar tidak boleh takut pada perusahaan yang licik dan tidak punya itikad baik terhadap lingkungan maupun masyarakat,” lanjut Fadli.
Atas peristiwa tersebut, WALHI Sulsel mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk menjamin partisipasi publik yang bermakna dan bebas intimidasi, merekomendasikan penolakan dokumen ANDAL–RKL–RPL PT SUS, menghentikan seluruh aktivitas proyek PLTSa, serta mengalihkan kebijakan pengelolaan sampah ke pendekatan 3R yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. (*)

