INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Dua ASN di Luwu Diberikan Sanksi

Netralitas Aparatur Sipil Negara.(ilustrasi: Int)

INDEKSMEDIA.ID -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu memproses Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kasus netralitas ASN jelang Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Irpan mengatakan, pihaknya telah mengirim surat rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Iya benar, sudah ada 2 ASN yang kami proses. Bawaslu telah mengirimkan rekomendasi dan sudah mendapat tindak lanjut dari KASN,” katanya, kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).

Dirinya menyebut bahwa dua ASN yang terlibat kasus netralitas ASN yakni Kepala Puskesmas dan Camat di Kabupaten Luwu.

“Camat tersebut diproses adanya temuan Bawaslu Kabupaten Luwu yang menemukan memposting Caleg di medsos akun miliknya,” sebutnya.

“Sementara Kepala Puskesmas, berdasarkan laporan masyarakat ke anggota Bawaslu via WA lalu ditelusuri dan benar terjadi pelanggaran mengumpulkan KTP untuk mendukung Caleg,” jelasnya menambahkan.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, Andi Muhammad Ahkam mengungkapkan, Dua ASN yang diberikan sanksi atas temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan surat rekomendasi ke KASN.

“Benar, sudah dijatuhi hukuman disiplin,” terangnya.

Diketahui, berdasarkan hasil rekomendasi Bawaslu, KASN mengeluarkan surat Nomor : R-2166/NK.01.00/06/2023, tanggal 12 Juni 2023 dan Nomor : R-3010/NK.01.00/08/2023, tanggal 13 Agustus 2023 Perihal Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN yang ditujukan ke Bupati Luwu dengan Sanksi Disiplin Ringan. (**)