INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

KPU Lutra : Boleh Kampanye di Lembaga Pendidikan Tapi Jangan Bawa……….

Ija
Sosialisasi PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye oleh KPU Luwu Utara (Dok: Humas)

INDEKSMEDIA.ID–Menjelang pelaksanaan tahapan kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, kegiatan berlangsung di Aula demokrasi, Kamis(5/10/2023)

Ketua KPU Lutra Hayu Vandy didampingi Anggota KPU Mahsyar, Mahlisa, Umung Kallang dan jajaran sekretariat, saat membuka acara mengatakan, kegiatan tersebut untuk memberikan informasi terkait berbagai kebijakan regulasi pelaksanaan kampanye.

“Tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk membangun kesepahaman antara pemerintah daerah, kepolisian, pengadilan, kejaksaan, Bawaslu, partai politik, masyarakat dan para pihak lainnya untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan kampanye,” jelas Hayu.

Ditempat yang sama, Mahlisa komisioner KPU Lutra divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM, mengatakan tahapan pelaksanaan kampanye pemilu dimulai tanggal 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024.

“KPU akan memfasilitasi APK dan titik pemasangan, peserta pemilu parpol menyiapkan desain dan materi sesuai dengan yang telah ditetapkan,” terang Mahlisa.

Dalam pelaksanaan pertemuan terbatas, lanjut Mahlisa, dapat dilakukan di dalam ruangan ataupun di luar ruangan dengan ketentuan jumlah peserta paling banyak 3000 orang untuk tingkat nasional, 2000 orang untuk tingkat provinsi dan 1000 orang untuk tingkat kabupaten.

“beberapa tempat yang dilarang untuk tidak dipasangi alat peraga kampanye, yakni tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas pendidikan, gedung pemerintah,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sesuai jadwal, KPU akan menetapkan calon pada tanggal 3 November 2023 mendatang dan akan mengumumkan pada tanggal 4 November 2023, dan parpol boleh melakukan sosialisasi pendidikan pemilih dengan tidak membawa APK.

“terkait adanya putusan MK tentang dibolehkan kampanye di sarana pendidikan, seperti kampus dengan tidak membawa alat peraga dan bahan kampanye,” kata Mahlisa.

Hadir dalam kegiatan Polres Lutra, Ketua Pengadilan negeri masamba Andi Musyafir, Kejaksaan, Kepala Badan Kesbangpol Hakim Bukara Kasat Satpol PP, Bawaslu, Ketua dan Penghubung parpol se Kabupaten Lutra. (*)