INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Mudahkan Pengurusan SKCK, Satintelkam Polres Palopo Ciptakan Sistem SKCK Syawal Presisi

INDEKSMEDIA.ID – Dalam rangka mempermudah pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Unit Pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Palopo membuat terobosan baru yakni SKCK Syawal Presisi yang mulai pada Jumat (6/10/2023) lalu.

Kasat Intelkam Polres Palopo, Iptu Idul mengatakan bahwa SKCK Syawal Presisi ini merupakan sebuah sistem pelayanan administrasi buat masyarakat Kota Palopo melalui aplikasi WhatsApp langsung.

“Buat masyarakat Kota Palopo yang ingin mengurus SKCK, dapat mengirim data persyaratan mengurus SKCK Baru atau SKCK Perpanjangan pada via Whatsapp 082 343 567 890. Apabila data telah dikirim ke Operator SKCK selanjutnya pemohon dapat mengambil SKCK di ruang Pelayanan Terpadu Polres Palopo. Tentunya dengan membawa Fisik Berkas Persyaratan pengurusan SKCK,” katanya.

“Jadi pemohon tidak perlu antri lagi sisa melakukan sidik jari bagi pemohon baru dan verifikasi berkas oleh petugas Operator SKCK bagi perpanjangan SKCK,” sambungnya.

Kemudian, Ia berharap dengan adanya sistem SKCK Syawal Presisi ini dapat mempermudah masyarakat Kota Palopo dalam mengurus SKCK.

“Harapan kami adalah masyarakat dipermudah dalam mengurus penerbitan SKCK. Tidak lagi ada antrian dan harus ada transparansi dalam penerbitan SKCK serta menghilangkan adanya pungli atau calo-calo,” jelasnya.

Dijelaskannya, dengan adanya layanan SKCK Syawal Presisi tentunya memiliki keunggulan tersendiri.

“Keunggulannya, dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat Kota Palopo khususnya bagi pemohon SKCK,” ungkapnya.

“Kemudian sebagai ruang informasi bagi masyarakat Kota Palopo dalam memberikan informasi kepada masyarakat sekaitan dengan penerbitan SKCK dan Memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam penerbitan SKCK,” sambungnya.

Disebutkannya, terdapat 3 Syarat dan Ketentuan SKCK Syawal Presisi Polres Palopo.

“Berlaku bagi pemohon yang memiliki KTP Kota Palopo. Khusus bagi pemohon dengan keperluan berkas TNI, POLRI, PNS dan PPPK wajib melampirkan rekomendasi Polsek dan Pelayanan dilakukan pada jam kerja (Senin-Kamis),” pungkasnya. (*/Ainun).