INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Syahrul Yasin Limpo Menolak Tunduk ke KPK, Ajukan Praperadilan

Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

INDEKSMEDIA.ID – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melawan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL secara resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Selasa (10/10) kemarin. Sidang pertama akan dilakukan pada Senin (30/10).

“Nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon Syahrul Yasin Limpo,” kata jubir PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Djuyamto menyebut SYL menggugat KPK. PN Jaksel pun telah menunjuk hakim tunggal yang akan mengadili yakni Alimin Ribut Sujono. “Sidang pertama Senin, 30 Oktober 2023,” ujar Djuyamto.

Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan perkara korupsi di Kementan. KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini namun belum diumumkan siapa tersangkanya.

KPK juga telah melakukan penggeledahan. Lokasi yang digeledah itu antara lain rumah dinas SYL di Jakarta dan rumah pribadi SYL di Makassar. KPK juga menyita uang serta mobil dari rumah SYL.

Selain itu, ada sembilan orang yang telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Salah satunya SYL.

Syahrul Yasin Limpo (SYL) batal menghadiri panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementan. SYL meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan karena ingin menemui ibunya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung,” kata Syahrul Yasin Limpo melalui tim pengacara SYL, Ervin Lubis, Rabu, (11/10).

Ervin Lubis mengaku pihaknya telah mengantarkan surat kepada KPK, hari ini Rabu (11/10). Surat tersebut berisi permintaan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada SYL.

“Pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum ini,” kata Ervin dalam keterangan kepada wartawan.

Ervin mengungkap alasan kliennya meminta penundaan pemeriksaan oleh KPK. Dia mengatakan SYL ingin menemui ibunya di kampung halamannya terlebih dahulu sebelum menjalani proses hukum di KPK.

“Namun, sebagaimana disampaikan pada kami, tim hukum, karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka Pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui ibunya,” katanya.

“Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini,” sambung Ervin. (*)