INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Bapenda Sosialisasikan Naskah Akademik Raperda Pajak dan Retribusi

Badan Pendapatan Daerah Kota Palopo menggelar sosialisasi naskah akademik raperda pajak dan retribusi. (Dok: Kominfo Palopo)

INDEKSMEDIA.ID – Asisten III Bidang Administrasi Umum Nuryadin, mewakili Pj.Walikota menghadiri Sosialisasi Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Palopo, dilaksanakan di Ruang Ruang Pertemuan Ratona Kantor Walikota Palopo, Kamis (19/10/2023).

Kepala bidang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengatakan, dengan adanya undang-undang baru Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau HKPD.

“Restrukturisasi pajak juga dilakukan dengan penambahan opsen pajak BBNKB dan opsen PKB sebagai penerimaan baru,” katanya.

Dia mengungkapkan, Opsen BBNKB dan opsen PKB diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pendapatan daerah dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas dengan perencanaan penganggaran dan Realisasi APBD.

“Opsen pajak diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Beliau menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak IAIN Palopo atas kerjasamanya.

“Terimakasih kepada IAIN Palopo atas kerjasamanya dengan pemerintah Kota Palopo dalam Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan adanya Perubahan undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah melalui undang-undang 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (UU HKDP) yang mengatur tentang pemungutan pajak daerah dan Retribusi daerah.

“UU HKDP ini merupakan penguatan lokal taxing yang di bangun dari pengembangan sistem yang mengembangkan simplifikasi dan integritas dalam rangka Mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang dapat meningkatkan pendapatan pajak daerah dan Retribusi (PDIP) bagi Kota Palopo,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata dia, kegiatan sosialisasi naskah Akademik Rancangan Peraturan daerah pajak daerah dan Retribusi daerah Kota Palopo 2023 ini sangat penting bagi masyarakat Kota Palopo.

“Mari Kira laksanakan sosialisasi naskah akademik rancangan Peraturan daerah pajak daerah dan retribusi daerah Kota Palopo tahun 2023,” terangnya.

“Untuk itu, masyarakat Kota Palopo kedepannya dapat memahami betul tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk mendukung pembangunan Kota Palopo,” pungkasnya. (*/Ainun)