INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Tega Tampar Anak 11 Tahun Penjual Kacang, Pria di Tana Toraja Diamankan Polisi

Ija
Pelaku Penganiaya Anak 11 Tahun di Tana Toraja Diamankan Polisi (Dok: Ist)

INDEKSMEDIA.ID—Polres Tana Toraja mengamankan seorang pria inisial YS (45) karena menganiaya seorang anak berusia 11 tahun di Pasar Sentral Makale.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad menjelasakan, korban inisial R awalnya sedang mejajakan kacang yang dijualnya.

Korban kemudian dihampiri oleh pelaku YS dan mengambil sebungkus kacang. Saat sang anak meminta uang kacang yang ia jual, YS justru menyuruhnya untuk membeli rokok.

Setelah R kembali bukannya diberi uang kacang miliknya, tetapi malah menerima tamparan dan pukulan di bagian kepala hingga mengalami luka memar.

Bahkan kacang yang ia jajakan dilempar oleh pelaku kemudian pergi.

“Pelaku menampar dan memukul kepala korban. la juga melempar kacang yang dijual oleh korban,” kata AKP Ahmad, Jumat (20/10/2023).

Ahmad menjelaskan, atas kejadian tersebut keluarga korban tak terima dan melapor ke SPKT Mapolres Tana Toraja.

Polisi pun segera menindaklanjuti laporan tersebut hingga menangkap pelaku. Pelaku sendiri ditangkap saat berada di salah satu warung di Pasar Makale.

la kemudian digelandang ke Mapolres Tana Toraja untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap korban.

Namun ia beralasan hal tersebut terjadi karena ia sedang di bawah pengaruh minuman keras alias mabok.

“Alasannya karena mabok, tapi tetap akan kita periksa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas AKP Ahmad.

Pelaku saat ini mendekam di rutan Polres Tana Toraja. la dijerat Pasal 80 Ayat 1 tentang perlindungan anak Jo pasal 76 C UU nomor 35 tahun 2004 atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman human paling lama 5 tahun penjara.