INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Bentuk Duka atas Putusan MK, Mahasiswa Nyalakan Lilin di Depan Kantor Walikota Palopo

Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) melakukan aksi damai atas putusan Mahkamah Agung (MK).(Foto: Indeksmedia.id)

INDEKSMEDIA.ID – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) melakukan aksi damai atas putusan Mahkamah Agung (MK) soal batas usai capres dan cawapres, Senin, (23/10/2023), malam.

Aksi damai mahasiswa ini dengan menyalakan lilin di depan Kantor Walikota Palopo, sebagai bentuk duka atas putusan MK.

Dalam aksi itu, massa aksi membentangkan spanduk yang bertuliskan “Tolak putusan Mahkamah Keluarga (MK) dan Tolak Dinasti Politik Mahkamah Konspirasi”.

Koordinator Daerah BEM Nusantara wilayah Sulawesi Selatan, Mahligai Nurlan mengatakan jika pihaknya menolak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Jadi kami menilai bahwa putusan dari Mahkamah Konstitusi ini, sangat erat kaitannya dengan politik dinasti,” katanya.

Dia mengungkapkan, pihaknya juga menduga jika muatan dari pada putusan Mahkamah Konstitusi itu kemudian mengakomodir.

“Buktinya hari ini benar benar terjadi. Anak Presiden RI Joko Widodo itu kemudian secara resmi dan rencananya akan mendaftarkan diri pada tanggal 25 mendatang menjadi cawapres daripada Prabowo,” ungkapnya.

Dia menegaskan jika hari ini BEM Nusantara menolak kehadiran pemuda menjadi calon pemimpin bangsa Indonesia.

“Namun kami menolak, kami menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang kemudian sangat terburu buru,” tegasnya.

Untuk pihaknya menuntut dan meminta kepada ketua KPK agar segera mengundurkan diri dari jabatan sebagai ketua.

“Kedua kami minta dan mendesak kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi. Untuk segera mereformasi daripada tubuh Mahkamah Konstitusi itu sendiri,” pintanya.

“Kemudian yang ketiga. Kami minta Presiden Republik Indonesia untuk mengambil sikap dalam adanya, Kontroversial yang lahir atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.

Massa aksi yang melakukan demonstrasi penolakan Putusan MK dengan gerakan bakar lilin sebagai bentuk duka atas putusan tersebut.

“Aksi dengan membakar lilin ini adalah gerakan yang kami anggap damai. Yang pertama adalah bagian daripada duka yang ingin kami sampaikan dari kalangan mahasiswa,” ucapnya.

“Luka ini kami sampaikan terhadap Mahkamah Konstitusi yang kemudian telah mencederai demokrasi,” pungkasnya