INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

730 Gram Narkotika Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Luwu Timur

Ija
Pemusnahan Sejumlah Barang Bukti di Halaman Kejaksaan Luwu Timur (Dok: Ist)

INDEKSMEDIA.ID Kejaksaan Negeri Luwu Timur menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana, termasuk narkotika, di halaman Kantor Kejaksaan Luwu Timur pada Rabu, 25 Oktober 2022.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan lembaga terkait, termasuk Sekretaris Daerah Bahri Suli, Ketua Pengadilan Negeri Malili yang diwakili oleh Harris, Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul, Perwira Penghubung Mayor Bachtiar, serta Kepala Bea Cukai Malili, Firman Bunyamin.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika dengan jumlah sabu-sabu sebanyak 730,1906 gram. Selain narkotika, juga dimusnahkan barang bukti dari kasus penganiayaan, pencurian, perlindungan anak, dan pidana lainnya.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Sahwal, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Luwu Timur selama periode Januari hingga September 2023.

Sahwal menyatakan keprihatinannya terhadap meningkatnya kasus narkotika, terutama yang melibatkan kalangan remaja, dan mengajak masyarakat serta pihak terkait untuk bersama-sama berupaya mencegah penyebaran narkotika, terutama di kalangan generasi muda.

Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Bahri Suli juga menyampaikan keprihatinannya terkait jumlah kasus narkotika di Luwu Timur, yang kini telah merambah kalangan generasi muda. Bahri Suli mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan serta dalam memberantas narkotika, terutama melalui pendekatan lingkungan keluarga dan sekitar rumah.

“Dalam upaya penanggulangan narkotika, Pemerintah Daerah telah menganggarkan Dana Hibah sebagai bentuk dukungan, dan juga mengimplementasikan program Desa Sadar Hukum untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hal-hal yang dapat melanggar hukum,” kata Bahri suli.

Kasi Pengelola Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Luwu Timur, Vidi Edwin Siahaan, menjelaskan bahwa dalam periode Januari hingga September 2023, kasus narkotika mendominasi dengan 80 perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Luwu Timur. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu dan senjata tajam jenis badik serta anak panah.