INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Balitbangda Gelar Seminar Wujudkan Kota Palopo sebagai Pusat Kawasan Ekonomi

Balitbangda saat mengelar Seminar Wujudkan Kota Palopo sebagai Pusat Kawasan Ekonomi terpadu. (Dok: Kominfo Palopo)

INDEKSMEDIA.ID – Balitbangda Kota Palopo melaksanakan kegiatan Seminar Akhir Strategi mewujudkan Kota Palopo Sebagai Pusat Kawasan ekonomi terpadu di luwu raya.

Kegiatan seminar tersebut berlangsung di Ruang Ratona Kantor Walikota Palopo, Rabu 25 Oktober 2023.

Kepala Balitbangda Kota Palopo Sitti, Baderia mengungkapkan dengan kajian kegiatan penelitian ini adalah Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang RT/RW Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022-2041 dan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Palopo tahun 2022-2041

“Pesatnya Pertumbuhan kota dan wilayah Kabupaten se-Luwu Raya perlu di rencanakan agar terjadi keharmonisan dan interkoneksitas wilayah dengan baik,” katanya.

Menurutnya, perhatian Pemerintah Kota Palopo harus berpikir bagaimana kondisi perkembangan Kota Palopo.

“Pertumbuhan Kota Palopo dalam pengembangan wilayah hinterlandnya untuk mewujudkan kawasan ekonomi terpadu di Luwu Raya ini,” ungkapnya.

Dirinya berharap dari penelitian ini akan mengeluarkan strategi yang tepat sehingga peran Kota Palopo sebagai pusat ekonomi terpadu di Luwu Raya betul-betul dapat terwujud.

“Untuk itu melalui Seminar ini, saya harapkan kepada Bapak/ibu dapat memberikan masukan sehingga melahirkan hasil penelitian yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis,” ujarnya

Sementara itu, Sekretaris Daerah Firmanza mengatakan bahwa kebijakan penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan kualitas tata ruang yang semakin baik dengan kriteria aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

“Pemahaman bahwa sistem penataan ruang tersebut adalah merupakan siklus menyebabkan hasil-hasil yang diperoleh dari proses perencanaan tata ruang ditempatkan sebagai acuan,” katanya.

“Dari kegiatan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang, maka Rencana Tata Ruang Wilayah adalah wujud formal kebijakan, rencana, dan program (KRP) yang mengatur penataan ruang sebuah wilayah,” sambungnya.

Dijelaskannya, Pemerintah Provinsi telah mengeluarkan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022-2041 dan Pemerintah Kota Palopo telah mengeluarkan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Palopo tahun 2022-2041.

“Untuk itu kedua peraturan tersebut harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan penataan ruang yang terdiri atas proses pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pembangunan Kota Palopo sebagai bagian integral dari pembangunan regional dan nasional pada hakekatnya merupakan suatu proses yang bersifat integratif baik dalam tataran perencanaan, pelaksanaan maupun pengendalian yang dilakukan secara berkesinambungan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Untuk itu Pemerintah merencanakan pembangunan kawasan strategis sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja ekspor, menarik investasi domestik dan asing, serta mengerek pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

“Pembangunan kawasan strategis tersebut di antaranya berupa penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu,” tambahnya.

Menurutnya, salah satunya Kawasan strategis provinsi merupakan bagian wilayah provinsi yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup wilayah provinsi di bidang ekonomi, sosial budaya, sumber daya alam, teknologi tinggi dan lingkungan hidup, demikian halnya dengan kawasan ekonomi terpadu Luwu Raya ini.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Tim Peneliti dari Universitas Bosowa Makassar, serta tamu undangan yang hadir. (*)