INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

KPU Kota Palopo Intens Garap Simpul DPTb

KPU Palopo saat melakukan pelayanan DPTb. (Dok: KPU Palopo)

INDEKSMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo terus berupaya untuk memastikan setiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.

Upaya yang dilakukan KPU Palopo dengan mendeteksi potensi pemilih yang memiliki alasan tertentu tidak dapat memilih di TPS tempatnya terdaftar pada 14 Februari 2024 nanti.

Anggota KPU Kota Palopo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Iswandi Ismail mengungkapkan jika pihaknya saat ini intens menggarap simpul-simpul DPTb yang tersebar di Kota Palopo.

“Hal ini kami lakukan untuk memberi informasi dan edukasi bagi pemilih yang tidak dapat pulang memilih di TPS asalnya karena saat hari pemungutan suara berada di Kota Palopo agar mengurus pi dah memilih untuk masuk sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” Iswandi, Kamis (26/10/2023).

Dia menjelaskan, sesuai regulasi yang ada terdapat beberapa alasan seorang pemilih dapat mengurus pindah memilih.

“Yang pertama sedang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara,” ungkapnya.

“Pemilih yang menjalani rawat inap dan keluarganya. Penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti sosial, kemudian menjalani rehabilitasi narkoba,” sambungnya.

Selain itu, pemilih yang menjalani tahanan di Rutan atau Lapas, menempuh pendidikan, pindah domisili, kedelapan tertimpa bencana alam dan kesembilan bekerja di luar domisilinya.

Terkait alasan tersebut dirinya mengimbau kepada masyarakat wajib pilih yang masuk dalam kategori tersebut dan memastikan diri sudah terdaftar di DPT dan berada di Kota Palopo pada hari pemungutan suara agar segera mengurus pindah memilih.

“Silakan mendatangi PPS atau PPK atau Kantor KPU untuk mengurus pindah memilih agar dipastikan dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu mendatang,” ujarnya.

Adapun batas akhir pengurusan pindah memilih adalah H-30 sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 15 Januari 2024.

Dalam melaksanakan pendataan potensi DPTb KPU Kota Palopo juga melibatkan seluruh perangkatnya yakni PPK dan PPS. (*)