INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

LMND Palopo Desak PLN Se-Luwu Raya Laksanakan Peraturan Menteri ESDM

Ketua LMND Palopo Adri Fadhli. (Ist)

INDEKSMEDIA.ID – LMND Palopo mendesak PLN Se-Luwu Raya melaksanakan Peraturan Menteri ESDM mengenai mutu pelayanan serta memberikan kompensasi terhadap para pelanggan.

Hal itu mengingat belakangan ini banyaknya keluhan serta keresahan yang di rasakan oleh masyarakat terkait kebijakan pemadaman listrik bergilir yang di lakukan oleh PT. PLN Se-luwu raya sejak tertanggal 1 September 2023.

Ketua LMND Palopo Adri Fadhli mengatakan jika kebijakan tersebut sangat berdampak negatif di berbagai kalangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang berprofesi sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Terutama pelaku UMKM yang menggunakan listrik dalam melakukan kegiatan operasionalnya, sehingga mengalami kerugian dan penurunan omset pendapatan,” katanya.

Menurutnya, kerugian itu bukan hanya berbentuk ekonomi tapi juga non material sementara di lain sisi, baru-baru ini pihak Pembangkit Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi (UID) Sulawesi selatan, sulawesi tenggara dan sulawesi barat (Sulselrabar) membeberkan targetan pemadaman listrik bergilir berakhir di tanggal 1 januari 2024.

“Atas dasar tersebut kami dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Palopo mendesak PLN Se-Luwu Raya agar dapat melaksanakan amanat Peraturan Mentri ESDM No. 18 Tahun 2019 mengenai kompensasi,” ungkapnya.

“Adapun besaran kompensasi, jika menyesuaikan dengan lama gangguan yang terjadi, maka sesuai ketentuan di PASAL 6A serta PASAL 6B yakni 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment), atau 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non-tariff adjustment),” sambungnya.

Ketua LMND Palopo juga menegaskan bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (PERMEN ESDM) No. 27 Tahun 2017 dalam pasal 6 tercantum: PLN wajib memberikan kompensasi kepada konsumen dalam hal realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan untuk indikator mutu pelayanan.

“Diantaranya lama gangguan sehingga tidak ada alasan bagi PLN Se-Luwu Raya agar dapat melaksanakan serta menjalankan amanat kebijakan tersebut,” tegaskan.

Pemadaman listrik secara bergilir dikarenakan oleh defisit pasokan listrik yang diakibatkan kekeringan dan berdampak pada produksi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), serta ketergantungan terhadap energi fosil yang sangat mahal dan tentunya bersifat terbatas.

“Semestinya pihak PLN dapat memanfaatkan serta berinovasi atas varian energi yang dapat di explore sebagai sumber energi yang lebih masif dan murah dari berbagai energi yang ada seperti tenaga surya, bio, tenaga angin dan tenaga air (ENERGI TERBARUKAN) dan tentunya bersifat berkelanjutan,” ujarnya.

“Sehingga kedepan bila diperhadapkan oleh persoalan serupa yang di dasari oleh kenaikan harga komoditas fosil meningkat atau terjadi kekeringan akan mengakibatkan pasokan listrik sesuai kebutuhan akan terbatas sehingga berimplikasi terhadap kebijakan pemadaman bergilir di berbagai wilayah khususnya Luwu raya dapat teratasi oleh pemanfaatan berbagai sumber energi,” pungkasnya. (Rls)