INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

6 Ketua RT/RW di Palopo Ketahuan Jadi Caleg, Bawaslu: 4 Orang Sudah Mundur dan Didiskualifikas

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID — Sesuai Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) dan Perarturan Bawaslu tahun 2018 menegaskan seluruh perangkat Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah.

Namun di Kota Palopo, Sulewesi Selatan (Sulsel) justru ketua RT dan RW menjadi peserta kontestan calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 ini. Parahnya ada 6 orang yang terdeteksi.

Kasus tersebut bermula saat Bawaslu Kota Palopo mengkonfirmasi ke kelurahan masing-masing nama 6 Ketua RT dan Ketua RW tersebut. Pihak kelurahan pun menindaklanjuti laporan tersebut.

Bawaslu Palopo Asbudi Dwi Saputra mengatakan dari laporan tersebut 6 orang yang dilaporkan benar adalah ketua RT/RW dan kemudian diklarifikasi ke yang bersangkutan.

Dari 6 orang tersebut, 3 diantaranya mengakui dan sudah mengundurkan diri dari kontestasi Pileg 2024.

“Alhamdulillah telah direspons oleh pihak kelurahan dan hasilnya 3 orang mengundurkan diri,” kata Asbudi Dwi Saputra, Selasa (12/11/2023).

Ketua RT/RW yang mengundurkan diri berasal dari Kelurahan Maroangin, Kelurahan Sendana dan Kelurahan Rampoang.

Selain itu, 1 orang ketua RT/RW di Kelurahan Surutanga diskualifikasi karena mendapat sanksi partai bersangkutan. Sedangkan 2 lainnya masih menunggu pemeriksaan dari kelurahan masing-masing.

“1 orang diberhentikan dan 2 orang belum ada informasi dari pihak kelurahan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Asbudi mengatakan ke 6 RT/RW tersebut diduga telah melanggar Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) dan Perarturan Bawaslu tahun 2018.

“(Mereka) ini melanggar Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemilu dan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018,” tegasnya.