INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Berkas Penyelundup Narkoba di Luwu Utara, Kini Diserahkan ke Kejaksaan

Ija
Dok: Humas

INDEKSMEDIA.ID–Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, serahkan berkas AZ kepada Kejaksaan Negeri Luwu Utara sebagai tersangka penggunaan penyulundupan dan penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diamankan pada Rabu 15 November 2023 lalu.

Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri, melalui Kasat Narkoba IPTU Muhammad Jayadi, menjelaskan jika pelimpahan berkas yang bersangkutan masih dalam tahap 1, dimana penyidik Kejaksaan Negeri Masamba akan memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas tersangka dan akhirnya dilimpahkan ke jaksa untuk disidang setelah berkas dinyatakan dengan mengikutsertakan tersangka dan barang bukti.

“Saat ini berkas perkarax telah rampung selanjutnya kami serahkan ke pihak kejaksaan (Tahap I) untuk di teliti lebih lanjut dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kami dapat menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) ke JPU untuk proses hukum selanjutnya,” kata jayadi

pengiriman berkas perkara nomor BP/ 54 / XII / 2023 / Resnarkoba, tgl 12 Desember 2023 atas nama tersangka ANDY SUKARNAI Alias ANDI Bin TALIB ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara dalam dugaan perkara Tindak pidana Narkotika Golongan I yg beratnya melebihi 5 gram dan/atau tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram dan/atau tindak pidana setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Subs lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009.

AZ berhasil diringkus tim Resmob Narkoba dan terbukti menyelundupak narkoba jenis shabu saat melintas di jalan trans sulawesi Luwu Utara. Diketahui tersangka membawa 2 sachet plastik bening berisi narkoba dengan berat masing masing 15 gram. (*)