INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Pemkot Palopo Gelar Rakor Bahas Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2024

Pemerintah Kota Palopo saat mengelar Rakor persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada 2024. (Dol: Kominfo Palopo)

PALOPO INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kota Palopo mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dalam rangka persiapan pelaksanaan pemilu dan pemilukada tahun 2024.

Rakor itu diinisiasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Palopo, dilaksanakan di Ruang Pertemuan Ratona Kantor Wali Kota Palopo, Kamis, 13 Desember 2023.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palopo, Ruslan mengungkapkan, jika rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo terkait persiapan pelaksanaan pemilu tahun 2024.

Ruslan mengatakan jika Rakor tersebut membahas terkait persiapan pelaksanaan menjelang pemilu 2024.

“Seperti apakah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah siap, dan juga perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) oleh penyelenggara,” katanya.

“Terkait pendaftaran KPPS ini, Lurah harus memfasilitasi, jangan sampai tidak ada anggota KPPS yang direkrut di TPS di wilayah kita. Begitu juga dengan satlinmas yang bertugas di TPS nantinya”, ungkap Ruslan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palopo, A. Farid Baso Rachim, AP., menjelaskan terkait perekrutan dan fungsi Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) sebanyak 2 orang yang akan ditugaskan di TPS.

“Kami juga meminta TNI-Polri, agar para Satlinmas TPS diberikan pelatihan keterampilan dan materi-materi dalam pembekalan Anggota Satlinmas TPS nantinya”, ujarnya.

Dijelaskannya, hal itu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan 2 personil Satlinmas ditugaskan di tiap TPS, yaitu Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Permendagri No.10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Serta Permendagri No. 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. (*)