INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Komnas Perempuan Apresiasi Pepres Nomor 20 Tahun 2024, Dukung Direktorat PPA Polri

Gie

JAKARTA, INDEKS MEDIA – Komnas Perempuan mengapresiasi pengesahan Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Februari 2024.

Salah satu perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja adalah adanya penambahan dua direktorat di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Karenanya Komnas Perempuan merekomendasikan dan mendukung salah satu direktorat baru yang dibentuk adalah Direktorat PPA dan TPPO dan bersedia menjadi mitra dialog untuk pembentukannya.

Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan menyampaikan bahwa Polri menempati peran strategis sebagai alat negara dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Untuk penegakan hukum Polri menjadi salah satu sub sistem peradilan pidana yang menjadi pintu pertama dalam proses penegakan hukum pidana.

“Di setiap lahirnya undang-undang, seperti UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), memandatkan tugas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan,” ucapnya, Rabu (21/2/2024).

Demikian halnya dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memberikan mandat pada pelaksanaan tugas dan peran Polri dalam menerima pelaporan, pengaduan, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kekerasan seksual.

“Unit PPA Bareskrim saat ini tidaklah cukup kuat baik dari segi kewenangan, SDM, maupun sarana prasarananya untuk menangani berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan yang terus berkembang dan semakin kompleks,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Komisioner Siti Aminah Tardi, Berdasarkan Statistik Kriminal 2023, pada tahun 2022 terjadi 372.965 kejadian kejahatan dengan nilai 137 untuk tingkat kejahatan (crime rate) yang mengalami lonjakan dibandingkan tahun sebelumnya. Diantara kejadian kejahatan ada yang melibatkan perempuan yang berhadapan dengan hukum (PBH) baik dalam kapasitasnya sebagai saksi, korban maupun tersangka.

“Dalam sejarah Indonesia, kepolisian Polri telah memberikan perhatian untuk penanganan kasus-kasus yang melibatkan perempuan baik sebagai korban, saksi maupun tersangka, termasuk dengan pendirian Unit PPA,” katanya.

Lingkup tugas Unit PPA dalam Perkap Nomor 10 Tahun 2007 meliputi tindak pidana terhadap perempuan dan anak, seperti perdagangan orang, penyelundupan manusia, kekerasan fisik, perkosaan, pelecehan, cabul, adopsi illegal, pornografi, masalah perlindungan anak, perlindungan korban, saksi, dan keluarga korban serta kasus–kasus lain dimana pelakunya adalah perempuan dan anak.

“Dengan memperhatikan aspek kesejarahan Polri dan tantangan kompleksitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, Komnas Perempuan merekomendasikan dibawah direktorat ini terdapat subdit Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) dan subdit Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) agar PBH dan ABH mendapatkan layanan yang optimal,” ujar Siti Aminah Tardi menyampaikan harapan struktur direktorat ke depannya.

Sedangkan, Komisioner Maria Ulfah Anshor menyampaikan bahwa untuk melaksanakan Perpres No. 20 Tahun 2024, dibutuhkan tindak lanjut dalam bentuk Peraturan Kapolri tentang Organisasi dan Tata Kerja Bareskrim, termasuk nama-nama direktorat dan struktur organisasinya.

“Komnas Perempuan sedari awal telah mendukung peningkatan status Unit PPA ini, kami siap sedia untuk menjadi teman diskusi pembentukan direktorat PPA dan TPPO, peningkatan kapasitas SDM dan kepemimpinan perempuan di dalamnya,” imbuhnya.